Megatrust.co.id, CILEGON, – Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cilegon telah memberi warning dan meminta perusahaan yang ada di Kota Cilegon jangan sampe telat membayar Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawanannya.
Hal itu ditujukan oleh Disknaker Kota Cilegon kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Cilegon baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Disnaker Kota Cilegon meminta, agar seluruh perusahaan di Kota Cilegon itu membayarkan THR kepada karyawannya maksimal H-7 lebaran, tidak hanya itu jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya Disnaker Kota Cilegon telah membuka posko pengaduan.
“Kami meminta agar perusahaan dapat membayharkan THR karyawannnya maksimal tujuh hari sebelum Lebaran,” kata Plt Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo
Menurut Panca, ketentuan besaran dan masa waktu pembayaran THR itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 6/2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Dalam Permen (Peraturan Menteri) itu disebutkan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” katanya.
“Sementara untuk besaran THR yang diberikan adalah bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah dan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan,” sambungnya.
Kewajiban THR tersebut, Panca menambahkan, harus diberikan kepada karwawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
“Kami sudah melayangkan surat kepada pimpinan perusahaan, BUMN, BUMD dan BUMS di Kota Cilegon. Kami juga sudah membentuk tim monitoring THR bagi karyawan,” tambahnya. (Amul/Red)