Konveksi
Nasional

Sejarah Dibalik Tradisi Pemberian THR di Indonesia

×

Sejarah Dibalik Tradisi Pemberian THR di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Kolase foto perdana menteri Indonesia periode 1950-1952 Soekiman Wirjosandjojo, ilustrasi THR dan potret aksi burun. Wikipedia, Rukita dan Tirto. ID

MEGATRUST.CO.ID, – Sudah menjadi budaya dan tradisi tersendiri di Indonesia apabila menjelang hari raya idul fitri atau hari lebaran dan berbagai hari besar lainnya akan diberikan sejumlah uang atau barang yang dinamakan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Pemberian THR bisa dalam berbagai bentuk baik itu uang tunai, pakaian, makanan, peralatan rumah tangga dan lain sebagainya.

Pada mulanya, pemberian THR ini khusus diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kala itu masih menggunakan istilah pamong praja.

Namun, saat ini pemberian THR sudah merata untuk segala hal di bidang perputaran ekonomi baik dari pedagang barang, jasa dan para pekerja di berbagai perusahaan serta pabrik.

Lalu siapakah pelopor kebijakan pemberian THR ini dan sejak kapan bermula?

Dilansir dari laman sptsk-spsi.org, Tokoh pencetus kebijakan ini adalah perdana menteri Soekiman Wirjosandjojo yang pada saat itu menjabat sebagai perdana menteri periode 1951-1952.

Saat itu memang Indonesia sedang memakai sistem pemerintahan Parlementer dalam periode 1950-1959.

Inisiatifnya ini bermula saat kondisi ekonomi negara saat itu dirasa cukup stabil, sehingga untuk menunjang kesejahteraan pegawai pamong praja (PNS) maka pemerintah mengeluarkan THR.

Namun, rupanya ada rasa ketidakadilan yang dirasakan para buruh di perusahaan swasta. Mereka juga merasa berperan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, sehingga mereka juga menuntut diberikan THR.

Bahkan, sampai ada aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh pada 13 Februari 1952. Tujuannya agar pemerintah menekan kebijakan supaya perusahaan swasta mau mengeluarkan THR bagi para buruh.

Akhirnya, aksi buruh itu membuahkan hasil. Pemerintah meminta perusahaan untuk memberikan THR dan berhasil meredam aksi buruh hingga akhirnya pemberian THR menjadi agenda rutin dari tahun ke tahun.

Pada masa Orde Baru, Menteri Tenaga Kerja meluncurkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Akhirnya program pemberian THR mempunyai payung hukum tersendiri.

Dan pasca Reformasi, tepatnya pada tahun 2003 dibuat Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang di dalamnya juga mengatur mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR. (Towil/Amul)