Konveksi
Daerah

Korsel di Ruang Terbuka Publik di Kota Cilegon Diduga Bermasalah, Tidak Kantongi Izin dari Dinas Perkim

×

Korsel di Ruang Terbuka Publik di Kota Cilegon Diduga Bermasalah, Tidak Kantongi Izin dari Dinas Perkim

Sebarkan artikel ini
Penampakan korsel yang ada di ruang terbuka publik di Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Wahana permainan yang sering ada dipasar malam atau yang lebih akrab disebut korsel ada di ruang terbuka publik (RTP) di Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon itu diduga bermasalah.

Pasalnya, pengelola korsel tidak mengantongi izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengelola ruang terbuka publik di Kelurahan Bendungan.

Mengetahui korsel yang ada di ruang terbuka publik di Kota Cilegon tidak berizin, Muspika Kecamatan Cilegon bersama Dinas Perkim, SatpolPP dan Anggota DPRD Kota Cilegon mendatangi lokasi korsen di ruang terbuka publik dan meminta penjelasan kepada pengelola, pada Rabu 3 April 2023.

Dalam diskusi itu, salah seorang pengelola korsel dan UMKM Ajat mengaku salah, dirinya meminta maaf karena tidak menempuh izin kepada RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Dinas Perkim Kota Cilegon karena ketidak tahuan dirinya terhadap perizinan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Cilegon Apresiasi Penanganan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023 di Pelabuhan Merak-Ciwandan
Rapat yang dilakukan Muspika Cilegon bersama dengan Dinas Perkim, dan Anggota DPRD Kota Cilegon, di ruang terbuka publik. Amul/Megatrust.co.id

“Saya mengaku salah, kesalahan saya dilatar belakangi ketidak Tahuan dan ketidak pahaman,” katanya saat diskusi di ruang terbuka publik bersama pihak terkait.

Sementara pengelola wahana lainnya, Sahril Saputra mengatakan, hasil dari rapat bersama Muspika Kecamatan Cilegon, Dinas Perkim, Satpol PP dan Anggota DPRD Kota Cilegon sepakat akan melakukan koordinasi bersama lingkungan RT, RW dan lainnya

“Jadi untuk hasil rapat barusan kita sepakat untuk melakukan koordinasi mulai dari warga lingkungan setempat RT, RW dan melakukan permohonan kembali ke Dinas Perkim,” tuturnya kepada awak media.

Kata dia, selain itu, dari hasil musyarah tadi disimpulakan untuk kegiatan wahana yang ada di lapangan ruang terbuka publik untuk dapat dihentikan.

“Untuk sementara waktu kegiatan wahana untuk di lapangan ini dihentikan, dan memang dari awal baru berdiri belum ada operasi apa-apa,” terangnya.

Baca Juga :  Jumlah SMP di Kota Cilegon Banten Tersebar di Setiap kecamatan, Jombang Terbanyak

Disinggung soal pembongkaran, karena tidak diperbolehkan, Sahril meminta waktu untuk melakukan rapat kecil bersama tim, karen pembongkaran wahana korsel itu tentu memakan biaya yang cukup besar.

“Kalau untuk pembongkaran, kita akan melakukan rapat kecil dulu di tim kita karena sebetulnya ini kan sudah mengeluarkan anggaran, yang pastinya kita akan melakukan koordinasi dan komunikasi sebaik mungkin dari masyarakat sampai ke pemerintah,” katanya.

“Pastinya kalau untuk permainan yang kapasitasnya memiliki resiko, itu pasti kita bongkar. Cuma untuk pembongkarannya kita membutuhkan waktu, pastinya kita bongkar kalau permainan yang memiliki potensi bahaya. Kalau waktunya kita dikasih 3 hari,” sambungnya.

Disela-sela rapat, Anggota DPRD Kota Cilegon Erick Airlangga Al Ghozali menurutkan, pihaknya meminta kepada Dinas Perkim untuk bisa melakukan sosialisasi terkait petizinan tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Cilegon Apresiasi Penanganan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023 di Pelabuhan Merak-Ciwandan

Sehingga kata dia, masyarakat bisa memiliki pemahaman dalam persoalan pengeurusan perizinan keramaian seperti apa.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada Perkim untuk dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perizinannya seperti apa regulasi yang harus ditempu, agar masyarakat kita bisa tahu,” kata Erik.

Sementara itu, Edhi perwakilan dari Dinas Perkim menyarankan agar ruang terbuka publik itu tidak digunakan untuk kepentingan komersial pribadi, melainkan hanya untuk kepentingan publik semata.

“Bukan tidak boleh, akan tetapi peruntukan ruang terbuka publik itu hanya untuk sosial, tidak boleh untuk komersil,” katanya disela-sela rapat.

Pihaknya berharap, pengelola menempuh jalur sesuai dengan prosedur yang berlaku dan kembali mengirimkan surat kepada Dinas Perkim untuk dilakukan proses.

“Kami berharap agar pengelola bisa bersurat lagi kepada kami, kemudian dijelaskan kepada kami kegiatannya seperti apa,” kata Edhi. (Amul/Red)