Megatrust.co.id, CILEGON – Kejari telah menetapkan tersangka kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Lingkungan Pemkot Cilegon pada Selasa 9 Mei 2023, begini kronologi lengkap dugaan korupsi yang dilakukan dua ASN di Kota Cilegon.
Berdasarkan informasi yang didapat Megatrust.co.id di lokasi, kedua ASN yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Cilegon berinisial TDM, dan BA, itu karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar grogol pada tahun 2018 lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus atau Kasi Pidsus pada Kejari Cilegon M. Ansari mengatakan, tidak hanya dua ASN berinisial TDM dan BA yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan ada satu pengusaha berinisal SES sebagai pemenan proyek pada pembangunan pasar grogol.
“TDM kepala Diskoperindag kota Cilegon tahun 2018, Selalu pengguna anggaran. Kedua, DA Pejabat pembuat komitmen pembangunan pasar rakyat Grogol. Ketiga, menetapkan SES pihak swasta dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol,” katanya kepada awak media.
Ansari menjelaskan, kedua ASN yang ditetapkan tersangka memiliki peran strategis saat melakukan pembangunan pasar grogol pada tahun 2018 lalu.
“Berawal dari adanya rencana jangka menengah nasional, tahun 2015-2019 sesuai Perpres nomor 2 tahun 2019, terdapat adanya sasaran Perdagangan Dalam Negeri dalam rangka meningkatkan aktivitas domistik dengan sasaran terbangunnya 5000 pasar di seluruh Indonesia,” katanya.
Saat ini, lanjut Ansari, Kota Cilegon pada tahun 2018 mendapatkan alokasi DAK fisik sebesar Rp2 miliar untuk pembangunan pasar grogol. Untuk mendapatkan anggaran tersebut, tersangka TDM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon telah mengajukan bantuan dana ke Kementerian Perdagangan tanpa adanya study kelayakan terlebih dahulu
“Kota Cilegon sendiri pada tahun 2018 mendapatkan alokasi DAK fisik sebesar Rp 2 miliar untuk pembangunan pasar rakyat Grogol,” katanya.
“Untuk mendapat anggaran tersebut tersangka TDM telah mengajukan bantuan dana ke kementerian perdagangan tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres nomor 5 tahun 2018, tetang petunjuk teknis DAK,” sambung dia.
Saat dibangun, kata Ansari, pasar tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdangan tentang pedoman pembangunan pengelolaan sarana perdagangan
“Juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang pedoman pembangunan pengelolaan sarana perdagangan beserta petunjuk operasional teknis kegiatan bidang pasar,” ujarnya.
Setelah mendapatkan anggaran, dilakukan proses tender dan dimenangkan oleh CV EDO, kemudian tersangka berinisial BA selaku PPK melakukan penyediaan dan memerintahkan CV Edo Putra Prama untuk melaksanakan pembangunan dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar.
“Setelah melalui proses tender, CV Edo ditentukan sebagai pemenang tender, selanjutnya tersangka BA selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan CV Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pembangunan dengan nilai kontrak 1,8 M,” tuturnya.
“Walaupun pada faktanya CV Edo seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan, bahkan terdapat adanya dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi,” tambahnya.
Masih kata Ansari, kemudian tersangka TDM dan BA telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan dengan menyetujui pembangunan pasar rakyat grogol.
“Kemudian tersangka TDM dan BA telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangnya dengan menyetujui pembangunan pasar rakyat Grogol dilaksanakan oleh pihak yang bukan personil sebagai mana tersebut dalam kontrak, atas peruatan tersangka TDM, BA dan SES dilakukan penilaian melalui penilaian ahli jasa kontruksi independen dan berkesimpulan bahwa pasar tersebut tidak dapat dipungsikan, dan tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut negara mengalami kerugian sebesar nilai anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp966.707.011,- (Sembilan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh ribu sebelas rupiah).
Oleh sebab itu, TDM, BA dan SES ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di Lapas Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dikarenakan, terhadap TDM maupun BA dan SES memenuhi alasan Penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan tiga orang tersangka tersebut dilakukan penahan,” katanya.
Ketiga tersangka itu, diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP Dan atau Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. (Amul/Red)