Megatrust.co.id, CILEGON – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon telah menetapkan 3 tersangka atas kasus korupsi pembangunan pasar di Kecamatan Grogol Kota Cilegon pada Selasa 9 Mei 2023 sore.
Informasi yang didapat Megatrust.co.id di lokasi, Kejari Cilegon menetapkan 3 tersangka atas kasus korupsi pembangunan pasar di Kecamatan Grogol, diantaranya 2 ASN aktif yang sekarang bekerja di Pemkot Cilegon dan 1 pengusaha.
Kasi Pidsus Kejari Cilegon M Ansari mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol tahun 2018.
“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti untuk menetapkan tiga orang tersangka, inisial TDM kepala Diskoperindag kota Cilegon tahun 2018, Selalu pengguna anggaran,” katanya kepada awak media di Kota Cilegon.
Ansari menyebut, Kejari Cilegon telah menetapkan tiga tersangka diantaranya TDM, DA, dan SES, yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pembangunan pasar di Kecamatan Grogol Kota Cilegon.
“TDM kepala Diskoperindag kota Cilegon tahun 2018, Selalu pengguna anggaran. Kedua, DA Pejabat pembuat komitmen pembangunan pasar rakyat Grogol.
Ketiga, menetapkan SES pihak swasta dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol,” tuturnya (Marup/Amul)