Megatrust.co.id, CILEGON – Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon akan memberikan bantuan hukum kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan pasar grogol pada 2018 lalu.
Bantuan hukum yang akan diberikan oleh Pemkot Cilegon akan didiskusikan terlebih dahulu diinternal Pemkot Cilegon bersama dengan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, dirinya turut prihatin atas ditetapkannya tersangka oleh Kejari Cilegon atas dugaan kasus dugaan korupsi pada pembangunan pasar grogol pada tahun 2018 lalu senilai Rp1,8 miliar.
“Pertama kami sangat prihatin, kejadian lagi seperti ini, nanti pemerintah melalui Pak Sekda dan Kabag Hukum, kita akan ada upaya-upaya hukum apa yang bisa dibantu untuk pak Asda II ini,” kata Helldy kepada awak media di Kota Cilegon.
Pihaknya bersama dengan Pemkot Cilegon akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa memberikan bantuan hukum kepada tersangka Asda II berinisial TDM dan Kepala UPT TPSA Bagendung BA.
“Kita akan berupaya semaksimal mungkin, tapi upaya-upaya yang kami lakukan nanti kita akan bicara dengan pak sekda, keputusan apa yang terbaik kepada temen kita,” ujar Helldy.
Meski begitu, Helldy enggan membahas kasus yang menimpa anak buahnya pada tahun 2018 lalu, namun pihaknya akan berupaya memberikan bantuan hukum kepada anak buahnya tersebut.
Helldy juga mengimbau kepada seluruh ASN di Kota Cilegon agar dapat berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan, ia menyarankan agar dapat dikonsultasikan terlebih dahulu kepada penegak hukum ketika melakukan pekerjaan.
“Kalau dilihat itu kan kasus 2018, kita tidak berbicara kasusnya ya, tapi secara. Temen-temen tahu lah, kedepan kita meminimalisir, kalau meniadakan sih, namanya aturan ketentuan saya sudah sering katakan itu wajib diikuti kan seperti itu, intinya tidak ada lagi seperti ini,” kata Helldy.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj juga turut prihatin atas peristiwa penetapan tersangka oleh Kejari Cilegon terhadap dua ASN yang bekerja di Lingkungan Pemkot Cilegon.
“Pertama saya ikut prihatin ya, OPD apapun mitra kerja DPRD, tapi ini cambuk untuk kita semua pengendara pemerintahan Daerah,” kata Isro.
Ia juga mengimbau kepada seluruh ASN agar ketika melaksanakan kegiatan apapun itu, harus dengan aturan yang berlaku, sehingga dikemudian hari tidak ada lagi korupsi di Kota Cilegon.
“Bagaimana harus melaksanakan segala sesuatu harus dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
“Kedepan kita saling mengingatkan kepada OPD ada tindakan-tindakan prefentif yang memang harus sering koordinasi dalam hal pelaksanaan proyek,” sambung dia. (Amul/Red)