Megatrust.co.id, SERANG – Salah satu paket sabu-sabu diplester di alat kelamin diduga pelaku pengedar melewati Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh.
Hal itu diketahui, setelah tim Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Banten meringkus terduka pelaku pengedar berinisial MY yang baru tiba di terminal II Kedatangan Bandara Soekarno Hatta pada 8 Mei 2023 lalu.
Informasi yang didapat Megatrust.co.id, pelaku nekat membawa paket sabu-sabu seberat 400 gram lebih dan diplester di alat kelamin pelaku.
Rencananya paket sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak dan meringkus pelaku.
Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova mengatakan, pelaku ditangkap di terminal II kedatangan Bandara Internasional Soetta beberapa waktu lalu.
“Untuk kejadian tanggal 8 Mei 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di terminal 2 kedatangan Bandara Soetta, Tangerang, Banten,” kata Plt Kepala BNN Provinsi Banten pada Selasa 23 Mei 2023.
Berbekal informasi dari masyarakat, petugas BNNP Provinsi Banten melakukan penyelidikan terhadap satu orang terduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati satu paket sabu di dalam tas.
“Telah terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, adapun informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang membawa narkotika jenis sabu melalui bandara,” katanya.
“Awalnya petugas dari BNP mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui pesawat yang dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh tujuan ke Bandara Soetta Tangerang Banten,” sambung dia.
Namun sebelum itu, untuk mengelabuhi petugas di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, pelaku menyimpan sabu-sabu pada alat kelamin dengan cara diplaster.
“Sabu tersebut dimasukan ke dalam celana dalam, jadi di taro disini (di kelamin), terus dikasih lakban abis itu dilakukan lagi celana dalam sampai 4 lapis, celana dalamnya,” ujarnya.
Hal itu dilakukan pelaku, lanjut Rachmad, untuk bisa mengelabuhi petugas yang ada di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh.
“Dia memasukan itu dibawa dalam celana dalam, kalau diatas pasti ketauan oleh X-ray, karena di bandara itu tidak ada deteksi untuk seluruh badan sehingga ditaro di celana dalam,” tuturnya.
Sesampainya di bandara Soetta, petugas langsung melakukan penggeledahan bersama dengan tim keamanan Bandara.
“Abis itu dipindahkannya ke dalam tasnya setelah di buka sesampainya di Bandara Soetta oleh tersangka. Selanjutnya petugas dari BNP bekerjasama dengan Beacukai Kanwil Banten dan Keamanan Bandara, Ita lakukan penyelidikan,” katanya.
“Saat itu petugas menemukan satu buah plastik bening yang diduga narkotika dibungkus lakban, diketemukan di dalam tas milik terduga,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku berinisial MY diancam dengan pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UUD RI tahun 2009 tentang Narkotika (Amul/Red)