Megatrust.co.id, CILEGON – Berbagai terobosan terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon. Saat ini pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak perlu lagi ke dinas cukup di Kelurahan masing-masing.
Tidak hanya itu, warga Kota Cilegon yang sudah menetap di salah satu Lingkungan, Kelurahan, hingga Kecamatan di Kota Cilegon dan masih terdaftar di alamat lama di Kota Cilegon, itu bisa merubahnya di kelurahan tempat tinggal.
Namun, jika warga yang dari luar kota harus datang langsung ke Disdukcapil Kota Cilegon untuk pengurusan dokumen kependudukan, tidak perlu meminta surat pindah dari daerah asal.
Hal itu diketahui, saat Disdukcapil Kota Cilegon melakukan sosialisasi di Kecamatan Cibeber yang memfokuskan kepada dokumen warga yang melakukan perpindahan dan datang antar Lingkungan, Kelurahan hingga Kecamatan.
Administrator Database Kependudukan Ahli Muda pada Disdukcapil Kota Cilegon Parko Prahuma menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan bisa langsung datang ke kelurahan, tidak perlu datang ke Disdukcapil.
“Saat ini Dukcapil kan pelayanannya sudah ketingkat kelurahan, saat ini orang kalau mau bikin KK, KTP, akte itu di kelurahan bisa, jadi opsinya makin banyak. Bisa ke kelurahan, kecamatan, MPP, dan Dukcapil sekalipun, atau bisa lewat online,” tuturnya.
Saat ini, kata dia, pelayanan Disdukcapil Kota Cilegon bisa diakses dimana saja oleh masyarakat Kota Cilegon, terutama yang pindah dan datang antar kecamatan di Kota Cilegon.
“Kami menjelaskan terkait klasifikasi pindah. Klasifikasinya ada 5, pindah antar lingkungan, antar kelurahan, antar kecamatan, antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi,” katanya.
“Kita fokuskan ke Pindah Datang, jadi saat ini kalau penduduk itu sudah tinggal di Cibeber misalkan ternyata KK dan KTP Merak, cukup datang ke kelurahan saja langsung bisa di urus nanti oleh orang kelurahan, orangnya engga perlu balik ke Merak buat bikin surat pindah saat ini,” sambungnya.
Nanti, operator dari Disdukcapil yang ada di kelurahan tersebut yang akan membuat dokumen perpindahan selama masih wilayah Kota Cilegon.
“Jadi nanti operator di Cibeber akan menghubungi operator di Merak, baru nanti bisa dibuatkan surat pindahnya dan di proses. Itu untuk tingkat kecamatan,” ujarnya.
Sementara, Parko menjelaskan, bagi masyarakat yang pindah dan datang antar Kabupaten/Kota, bahkan Provinsi, itu kudu wajib datang ke kantor Disdukcapil Kota Cilegon karena akses hanya berada di Disdukcapil.
“Kalau tingkat kebupaten/provinsi pindah datangnya itu orangnya harus datang ke Disdukcapil, karena kaitannya dengan hak akses,” tuturnya.
Meski begitu, masyarakat yang bersangkutan tidak perlu meminta surat pindah dari asal daerah, karena semuanya akan diurus oleh tim dari Disdukcapil Kota Cilegon.
“Mereka tidak perlu minta surat pindah, cuma catatannya satu, orangnya harus datang. Karena kan kaitannya dengan verifikasi data,” pungkasnya. (Amul/Red)