MEGATRUST.CO.ID, – Sebentar lagi umat Islam akan memasuki bulan Zulhijah 1444 H yang bertepatan dengan hari raya Idul Adha. Pada hari istimewa tersebut, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan ibadah kurban.
Hukum dari ibadah kurban sendiri yaitu sunnah muakkad dan berlaku secara kifayah bagi satu keluarga. Jika salah satu anggota keluarga telah melaksanakan ibadah kurban, itu berarti anggota lainnya akan mendapatkan keutamaannya.
Lalu bagaimana hukum ibadah kurban apabila telah bernazar?
Arti nazar adalah sebuah janji seseorang untuk melaksanakan sesuatu jika tujuan atau keinginannya telah tercapai.
Sebagai sebuah janji, maka sudah sepatutnya wajib untuk ditepati atau dilaksanakan karena jika tidak akan terhitung dosa.
Dilansir dari laman Bimas Islam Kemenag, seluruh bagian kurban nazar harus disedekahkan kepada orang lain, dan orang yang bernazar kurban dan kelurganya yang wajib dinafkahi tidak boleh makan sama sekali.
Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan:
“Ulama Syafi’iyyah berpendapat kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, ‘hewan ini jadi kurban’ atau ‘aku jadikan hewan ini sebagai kurban, maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut.”
Begitu juga menurut ulama Hanafiyah, orang yang bernazar kurban tidak boleh memakan daging kurbannya. Semua daging kurbannya harus disedekahkan kepada orang lain.
Selain itu, dikutip dari laman NU Online, kurban wajib atau karena nazar, semuanya harus disedekahkan kepada fakir, miskin tanpa terkecuali, tidak diperkenankan bagi mudlahhi dan orang-orang yang wajib ia nafkahi untuk memakannya.
Demikian pula tidak diperkenankan diberikan kepada orang kaya. Daging yang diberikan juga disyaratkan harus mentah.
Bila ada bagian kurban yang distribusinya tidak tepat sasaran, maka wajib mengganti rugi untuk fakir, miskin.
Dalam kitab Hasyiyah I’anah al-Thalibin disebutkan:
ولو نذر التضحية بمعيبة أو صغيرة أو قال جعلتها أضحية فإنه يلزم ذبحها ولا تجزئ أضحية وإن اختص ذبحها بوقت الأضحية وجرت مجراها في الصرف. ويحرم الأكل من أضحية أو هدي وجبا بنذره
“Bila seseorang bernazar berkurban dengan hewan yang cacat atau masih kecil atau ia mengatakan: aku menjadikannya sebagai hewan kurban: maka wajib disembelih dan tidak mencukupi sebagai kurban, meski waktu penyembelihannya khusus pada waktu kurban dan berlaku ketentuan kurban wajib dalam hal tasaruf (pemanfaatan). Haram memakan dari kurban atau hadyu yang wajib disebabkan nazar”.
(Nad/Amul)