Konveksi DPRD
Daerah

37,2 Hektar di Kota Cilegon Masih Tergolong Kumuh, Tersebar di 12 Kelurahan

×

37,2 Hektar di Kota Cilegon Masih Tergolong Kumuh, Tersebar di 12 Kelurahan

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon, M. Ridwan Amul / megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Sedikitnya, 37,2 hektar di wilayah Kota Cilegon masih tergolong kawasan kumuh. Angka tersebut tersebar di 12 Kelurahan, 7 Kecamatan, di Kota Cilegon.

Awalnya, pada tahun 2016 lalu ada 86 hektar lebih yang menjadi kawasan kumuh di Kota Cilegon dan tersebar di 12 Kelurahan di 7 Kecamatan di Kota Cilegon.

Namun pada tahun 2020 lalu jumlah tersebut terus menyusut, hingga saat ini. Pemerintah Kota Cilegon saat ini tengah serius menangani kawasan kumuh tersebut.

Membutuhkan penanganan bersama sejumlah instansi dalam mengentaskan persoalan tersebut. Selama ini, untuk mengurangi kawasan kumuh di Kota Baja (julukan Kota Cilegon) melakukan beberapa upaya.

Baca Juga :  Pertama di Indonesia, Provinsi Banten Salurkan Beras Rampasan Negara ke Kabupaten/Kota

Diantaranya pembangunan jalan lingkungan, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dibantu kelurahan melalui program DPW-Kel, hingga program rutilahu bagi warga yang tidak mampu.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon Ridwan mengatakan, kawasan kumuh di Kota Cilegon berada pada kategori ringan.

Selain itu, kata dia, kawasan kumuh yang ada di kota baja ini juga tidak terletak di satu kawasan. Namun tersebar di beberapa titik, yang apabila dihitung mencapai 37,2 hektare.

Baca Juga :  Siap-siap Bagi Penghobi Skateboard, Pemkot Cilegon Akan Bangun Tempatnya

Berdasarkan data yang didapat, jumlah luasan kawasan kumuh itu berada di 12 kelurahan dari 7 kecamatan di Kota Cilegon.

“Tersebar di 12 kelurahan di 7 kecamatan. Penanganannya itu melalui pembangunan jalan lingkungan, kemudian drainase lingkungan, dan TPT. Memang ada penilaian, jadi sebetulnya di Cilegon itu termasuk kawasan kumuh ringan,” kata Ridwan, Kepala Disperkim Kota Cilegon, ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jum’at 23 Juni 2023.

Menurut Ridwan, kawasan kumuh itu terdapat beberapa kriteria seperti sanitasi, jaringan air bersih, jalan lingkungan, sampah, limbah keluarga, hingga rumah.

Baca Juga :  Siap-siap Bagi Penghobi Skateboard, Pemkot Cilegon Akan Bangun Tempatnya

Dia mengaku, kawasan kumuh di Kota Cilegon semakin berkurang dengan adanya bantuan pembangunan yang dilakukan pemerintah.

“Itu harus ditangani oleh kita semua, idealnya satu kawasan itu selesai,” terangnya.

Masih kata Ridwan, selama ini upaya mengentaskan kawasan kumuh di Kota Cilegon dilakukan menggunakan APBD Pemkot Cilegon. Pasalnya, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi hanya membantu pengentasan kawasan kumuh pada satu wilayah tidak berdasarkan per spot.

“Akhirnya kita semua APBD-nya,” pungkas Ridwan. (Amul/Red)