MEGATRUST.CO.ID – Negara Indonesia tengah menghadapi darurat judi online yang saat ini menghantui seluruh masyarakat Indonesia.
Hal tersebut dibuktikan oleh data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mencatat sepanjang 2018 hingga 19 Juli 2023.
Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online.
Baca Juga :Â Bersaing Ditingkat Internasional, SMP Negeri 2 Kota Cilegon Gendong Penghargaan ASEAN ECO-SCHOOL
“Kita darurat judi online, semua pihak dan elemen Masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban, generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini,” Kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dilansir dari info publik.id.
Bahkan satu minggu setelah Budi menjabat Menteri Kominfo pada 17 Juli lalu, terdapat 11.333 konten judi online telah di takedown oleh Kemenkominfo.
Masih di tanggal yang sama, Kementerian Kominfo juga telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan dan konten judi online.
Baca Juga :Â KPK Datangi Kantor Pemerintah Kota Cilegon, Ini yang Dipertanyakan
Tidak sampai disitu, Menkominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online.
Langkah tegas yang akan dilakukan oleh Kemenkominfo untuk memblokir situs judi online yaitu dengan melakukan pemantauan selama 24 jam atas puluhan ribu situs judi online.
Beberapa tersangka telah ditangkap atas kasus judi online ini yaitu selebgram perempuan berinisial SZM (22) asal Kota Bogor, Jawa Barat, SZM ditangkap karena telah mempromosikan judi online melalui unggahan da;am akun Instagram berisi tautan konten bermuatan judi online.
Baca Juga :Â Puluhan Lapak PKL di JLS Kota Cilegon Dibongkar Paksa Satpol PP, Ini Alasannya
Tindakan tersebut melanggar UU ITE lantaran tanpa hak mentransmisikan informasi ekeltronik yang bermuatan perjudian.
Oleh : Emilda Yuafi
Editor: Amul