Bisnis

Merugikan Masyarakat, Situs dan Aplikasi Keuangan Ilegal Diblokir Kemenkominfo

Ilustrasi situs ddan keuangan ilegal. Gambar pixaby @N-region

MEGATRUST.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir situs dan aplikasi keuangan ilegal yang membuat masyarakat menjadi korban atas situs tersebut.

Situs dan aplikasi keuangan ilegal diputus aksesnya oleh Kemenkominfo karena memuat kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin hingga peredaran uang palsu.

Menurut Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, situs dan aplikasi keuangan ilegal diputus karena telah merugikan masyarakat serta ilegal karena tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangma Komoditi (Bappebti) dan Bank Indonesia.

Baca Juga : GAWAT! Ternyata Indonesia Darurat Judi Online, Ratusan Ribu Situs Diblokir Menkominfo

“Ada juga penyediaan tradinh komunitas illegal termasuk kegiatan robot trading, kami tentu tidak tinggal diam,” ujar Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi dilansir dari laman infopublik.id

Selain melakukan pemutusan akses situs, aplikasi dan melakukan take down, Kemenkominfo juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir.

Berikut ini kiat yang dilakukan oleh Kemenkominfo dari hulu ke hilir untuk memberantas situs dan aplikasi berisi keuangan illegal :

Baca Juga : Bersaing Ditingkat Internasional, SMP Negeri 2 Kota Cilegon Gendong Penghargaan ASEAN ECO-SCHOOL

1. Tingkat hulu Kemenkominfo meningkatkan literasi dan kecakapan digital Masyarakat melalui kampanye, edukasi dan sosialisasi Gerakan Nasional literasi Digital yang bekerjasama dengan 141 mitra serta mengadakan berbagai pelatihan dan edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

2. Dari tingkat hilir, Kemenkominfo memberikan dukungan data kepada Badan Reserse kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan illegal.

Meski Kemenkominfo telah memberikan kiat dari hulu ke hilir untuk memberantas situs dan aplikasi keuangan ilegal, Kemenkominfo mengingatkan masyarakat lebih cermat dan hati-hati.

Baca Juga :Puluhan Lapak PKL di JLS Kota Cilegon Dibongkar Paksa Satpol PP, Ini Alasannya

“Dengan akses keuangan digital yang makin signifikan, kami berharap agar masyarakat dan publik luas semakin berhati-hati dalam meilih produk digital yang digunakan,” jelasnya.

Oleh : Emilda Yuafi
Editor: Amul

Exit mobile version