Megatrust.co.id, CILEGON – Dalam waktu dekat ini, sedikitnya 7 anggota DPRD Kota Cilegon akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj
Diketahui, anggota DPRD Kota Cilegon yang dilakukan PAW itu dikarenakan mencalonkan diri dari partai lain dan sudah mendaftar diri menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Kota Cilegon.
Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj mengatakan, pihaknya sudah menerima beberapa surat dari partai politik yang mengajukan PAW, namun ada satu partai yang belum mengirimkan surat ke Ketua DPRD Kota Cilegon.
Baca Juga :Â Mahasiswa Uniba Fasilitasi Pelajar Tentang Pemahaman Pemilu 2024 Mendatang
Dari Golkar suratnya sudah ke Gubernur. Dari Berkarya itu 4 orang, suratnya itu bertahap pertama 2 orang kemarin 2 orang. Kemarin juga ada dari Demokrat 1 orang sudah masuk suratnya, tadi ya ditandatangani ketua DPC, sekarang sudah ketua DPP,” katanya
“Diperkirakan totalnya ada 7 orang Demokrat 1, Berkarya 4, Golkar 1, dan Gerindra 1,” sambung dia.
Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj mengungkapkan mekanisme proses PAW yang nanti akan dilakukan secara bertahap dan harus menempuh beberapa mekanisme.
Baca Juga :Â Merugikan Masyarakat, Situs dan Aplikasi Keuangan Ilegal Diblokir Kemenkominfo
“Mekanisme pada prinsipnya kami menerima surat tersebut, saya selaku pimpinan DPRD tentu langsung mendisposisikan kepada Sekwan untuk ditindaklanjuti secara peraturan perundangan,” ungkapnya.
“Kemudian disiapkan suratnya, pergantiannya nanti kita akan kirimkan surat ke KPU. Supaya KPU menentukan, betulkah surat yang diajukan itu sesuai dengan data yang ada di KPU suara terbanyak pada pemilu 2019 lalu,” sambung dia.
Politisi partai Golkar, itu menambahkan setelah bersurat ke KPU, nanti KPU akan mensinkronkan dengan data, setelah itu mengirimkan surat ke DPRD Kota Cilegon.
Baca Juga :Â GAWAT! Ternyata Indonesia Darurat Judi Online, Ratusan Ribu Situs Diblokir Menkominfo
“Baru nanti KPU bersurat ke DPRD, nanti kami bikin surat kembali untuk ditindaklanjuti ke Gubernur melalui Wali Kota Cilegon,” tambahnya.
“Makanya nanti disinkronkan dengan data di KPU, karena kan suara terbanyak setelahnya. Terus nanti KPU mengkonfirmasi kepada kami bahwa betul, sesuai pada Pileg 2019 setelah ini (yang di PAW) itu si A,” sambungnya.
Disinggung soal target pelantikan anggota DPRD lama di DPRD Kota Cilegon kapan dilaksanakan, Isro bilang DPRD Kota Cilegon tidak memiliki target, akan tetapi yang menentukan itu persetujuan dari Gubernur melalui Wali Kota Cilegon.
Baca Juga :Â Bersaing Ditingkat Internasional, SMP Negeri 2 Kota Cilegon Gendong Penghargaan ASEAN ECO-SCHOOL
Kendati, surat PAW yang masuk ke Wali Kota Cilegon selama 14 hari, dan di gubernur selama 14 hari dirinya tidak bisa mentargetkan kapan dilakukan PAW.
“Terkait target, pada bulan Oktober itu tanggal 4 DCT sudah ditentukan, sesuai dengan edaran menteri apabila belum rampung proses PAW ini, hak-hak keuangan daerahnya sudah di cabut bagi yang pindah partai politik,” tuturnya.
“Kami tidak ada target, karena surat itu larinya ke gubernur melalui walikota, lama atau tidaknya disana, walaupun waktu sudah ditentukan lamanya 14 hari setelah dari wali kota ke gubernur, dari gubernur misalkan 14, itu ada jangka waktunya,” sambung dia.
Baca Juga :Â KPK Datangi Kantor Pemerintah Kota Cilegon, Ini yang Dipertanyakan
Terakhir, Isro Mi’raj mengungkapkan, surat yang sudah masuk ke KPU baru Golkar saja, sementara dua surat lainnya dari berkarya dan Demokrat sedang dalam proses, namun dari Gerindra belum masuk.
“Yang sudah ke KPU baru dari Golkar saja, dari partai lainnya suratnya baru masuk,” pungkas Isro. (Amul/Red)