MEGATRUST.CO.ID – Isu polusi udara di Jabodetabek rupanya sudah memasuki tahap serius, sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Work From Home (WFH) bagi para pekerja ASN, BUMN, BUMD, swasta dan lainnya.
Setelah Pemprov DKI Jakarta memberlakukan WFH, selanjutnya pemerintah Provinsi Banten akan memberlakukan WFH pula berdasarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Provinsi Banten.
Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Banten pada tanggal 24 Agustus 2023 dan ditandatanagni oleh Pj Gubernur Banten.
Intruksi tersebut terbit menindaklanjutik intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi untuk mencegah pencemaran udara di wilayah Provinsi Bnaten.
Untuk itu, Ingub tersebut ditujukan pada para Bupati dan Wali Kota untuk mengatur pengendalian pencemaran udara di wilayah masing-masing dan melakukan pencegahan pencemaran udara sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Dari Ingub tersebut mengatur beberapa poin, diantaranya:
Baca Juga :Â Warga Taman Cilegon Indah Dihantui Bau Belerang Selama Berbulan-bulan, Diduga dari
1. Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan melakukan WFH 50% bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
2. Masyarakat, karyawan swasta dan dunia usaha melakukan sistem kerja WFH dan WFO dimana persentase dan jam kerjanya disesuaikan
3. Melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan modifikasi sistem belajaratau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik
Baca Juga :Â Kereta Api Cepat Masuk Daftar Obyek Vital Nasional, Masyarakat Diminta Menjaga Fasilitas Cegah Vandalisme
4. Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak turut diminta untuk melakukan WFH dan WFO
Oleh : Emilda Yuafi
Editor : Amul