MEGATRUST.CO.ID – Penghulu memiliki tugas penting dalam menyatukan dua pasangan kekasih menjadi satu ikatan yang sah dengan julukan baru yaitu suami istri.
Baru-baru ini Kementerian Agama RI menyebut Indonesia darurat penghulu, hal itu disebabkan banyaknya penghulu yang wafat akibat Covid-19, pensiun dan lain halnya.
Sehingga beban tugas penghulu tidak hanya dipikul dari satu KUA Kecamatan saja, melainkan merangkap tugas di KUA Kecamatan lainnya.
Baca Juga : Cara Mengobati Luka Batin Akibat Pengasuhan, Berikut Penjelasannya Menurut Ustad Zaidul Akbar
Tanpa penghulu, bagaimana nasib pasangan kekasih yang akan melangsungkan pernikahan? apakah harus masuk daftar tunggu beberapa bulan baru bisa dinikahkan?
Hal ini menjadi tantangan bagi Kemenag RI untuk menambah personel penghulu, nyari pasangan aja udah susah, masa nikah harus terhambat juga, kamu pasti gamaukan itu terjadi.
Lantas seberapa penting sebenarnya tugas penghulu itu?
Baca Juga : Pandangan Introvert Menurut Ustad Zaidul Akbar, Bukanlah Sebuah Aib
Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin menjelaskan tugas penghulu sangat penting tidak hanya mengawasi dan mencatat pernikahan, penghulu juga diberi tanggugjawab membantu negara dalam banyak hal.
Berikut tugas penghulu secara rinci yang sudah kami rangkumkan untuk para pembaca setia Megatrust.co.id, dalam melaksanakam tugasnya, penghulu melaksanakan tugas sebagai pembimbing keluarga diantaranya :
Baca Juga : Liga 1 Indonesia Pekan Ke 11 : PSIS Semarang Tekuk Bali United
1. Pada remaja usia sekolah
2. Usia nikah
3. Calon pengantin
4. Konsultan keluarga
5. Mediator perkawinan
6. Melakukan deteksi dini konflik keagamaan
7. Pejabat pembuat akta ikrar wakaf
8. Pembimbing manasik haji
9. Pendamping pemberdayaan ekonomi umat dan pengintegrasi data keagamaan
Baca Juga : Liga 1 Indonesia Pekan Ke 11: El Clasico Indonesia Antara Persija vs Persib Berakhir Imbang
Penghulu juga ternyata mengurus soal kawin anak, KDRT dan intoleransi berbasis keluarga semua itu memerlukan peran penghulu.
Smeentara itu, dilansir dari laman Kemenag.go.id, jumlah pasangan menikah dalam satu tahun di Indonesia sangat tinggi rata-rata mencapai 1,7 juta.
Meski angka pernikahan tinggi, angka perceraian di Indonesia juga cukup tinggi, lebih dari 500.000. (Emilda/Amul)