Megatrust.co.id, CILEGON – Direktur PDAM Kota Cilegon Taufiqurrahman blak blakan terkait pencopotan dirinya, hingga tidak terima dan akan melakukan upaya hukum.
Direktur PDAM Kota Cilegon Taufiqurrahman membeberkan, pada tahun 2017 lalu dirinya bukan menjabat sebagai Direktur PDAM Kota Cilegon melainkan sebagai dewan pengawas.
Pada Februari 2020, Taufiqurrahman diangkat menjadi Plt Direktur PDAM Kota Cilegon, setelah dirinya dinyatakan pensiun menjadi PNS di Pemkot Cilegon, Ia langsung diangkat menjadi Direktur tetap PDAM.
Baca Juga : Tidak Tinggal Diam, Direktur PDAM Kota Cilegon Tidak Terima Dicopot, Akan Tempuh Jalur Hukum
“Nah saya sampaikan pertama, bahwa saya di PDAM itu sebetulnya jabatan saya bukan direktur tahun 2017, saya sebagai dewan pengawas dan kemudian Februari 2020 saya diangkat jadi Plt Direktur PDAM dan kemudian setelah saya pensiun tahun 2020 saya diangkat langsung di devinitif kan,” katanya kepada awak media.
Ia tidak menapikan, jika pengangkatan dirinya menjadi Direktur PDAM Kota Cilegon, itu tidak melalui mekanisme open bidding, lantaran pada saat itu tidak ada yang mengatur hal tersebut.
“Dan pada waktu itu memang belum ada open bidding semua BUMD yang 3 di Kota Cilegon itu belum ada open Bidding,” tuturnya.
Baca Juga : Pemerintah Kota Cilegon Genjot Penyederhanaan Birokrasi, Ternyata Ini Alasannya
“Dan saya pada saat itu masa transisi, artinya memang Perda yang mengatur open bidding itu belum ditetapkan. Itu ditetapkan setelah saya menjabat Direktur PDAM tahun 2020, baru kemudian diusulkan menetapkan Perda Nomor 6 tahun 2021,” sambung dia.
Menurtnya, saat itu Wali Kota Cilegon yang dijabat oleh Edi Ariadi belum menetapkan adanya open bidding untuk menjadi Direktur BUMD Kota Cilegon.
“Artinya pada waktu itu Wali Kota (pak Edi-red) memang belum mengatur masalah open bidding, jika memang itu mengatur masalah ke belakang,” ujarnya.
Baca Juga : Direktur PDAM Kota Cilegon Dicopot Jabatannya, Ini Alasannya
Taufiqurrahman membeberkan, bahwa salah satu alasan pemerintah Kota Cilegon mencopot dirinya dari jabatannya, itu karena pada saat pengangkatan tidak dilakukan open bidding.
“Katakan lah wali kota sekarang (Helldy Agustian-red) bahwa menganggap saya tidak open bidding, yang tidak open bidding itu bukan hanya saya saja, direktur kemarin juga tidak open bidding,” ungkapnya.
“Artinya kalau saya berlaku surut, bahwa saya dinyatakan tidak open bidding artinya bukan saya saja, hal ini memang agak janggal kalau dianggap seperti itu,” sambung dia.
Baca Juga : TOK TOK TOK! Pemkot Cilegon dan DPRD Tetapkan Anggaran Perubahan 2023, Ini Hasilnya
Lebih lanjut, Taufiqurrahman menjelaskan terkait dengan pemberitaan yang dirinya menerima gaji ganda sebagai Direktur PDAM. Ia mengklaim bahwa hal itu bukan ditujukan kepada dirinya, melainkan kepada Wali Kota Cilegon atas rekomendas Gubernur.
“Terus kemudian yang kedua, sebetulnya terkait LHP itu yang dituju bukan saya, tapi itu Wali Kota Cilegon. Bahwa gubernur itu merekomendasikan kepada Wali Kota, pertama melakukan pemberhentian dan melakukan pengangkatan kembali dan kemudian katanya sih masalah honor,” ungkapnya.
Ia merasa, menjadi Plt Direktur PDAM Kota Cilegon hingga menjadi Direktur devinitif PDAM Kota Cilegon sudah sesuai dengan prosedur dan akan diberikan honor seperti yang tertuang dalam SK.
Baca Juga : Banyak Investasi Korea di Kota Cilegon Pemkot dan PT Krakatau Posco Buka Les Bahasa Korea
“Saya kan disitu diperintahkan disitu untuk diberikan honor SK nya, bahwa saya di SK kan dan ditetapkan sebagai Direktur disitu, nyata-nyata ada dalam SK itu bahwa saya diberikan honor,” kata dia.
Menurutnya, jika memang itu menyalahi aturan tentu juga harus melibatkan Wali Kota Cilegon, pasalnya setiap tahun ia bersama tim mengadaka rancangan kerja perusahaan selalu disetujui oleh Wali Kota Cilegon.
“Terus kemudian wali kota, baik yang lama maupun yang sekarang setiap tahun mengesahkan RKP (Rencana kerja perusahaan) didalamnya nya itu adalah mengatur honor saya,” ungkapnya.
Baca Juga : Banyak Investasi Korea di Kota Cilegon Pemkot dan PT Krakatau Posco Buka Les Bahasa Korea
“Kemudian saya sekarang harus mengembalikan honor, orang wali kota sendiri yang membuat kebijakan itu, masa saya yang harus bertanggung jawab,” sambung dia.
Ia mengklaim, jabatan dirinya saat menjadi Direktur PDAM Kota Cilegon sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan jelas semua tertuang dalam SK
“Dia (wali kota cilegon) yang memerintahkan kepada saya, dan dia sendiri yang mengatakan bahwa ini harus mengembalikan honor, apalagi gaji ganda tidak ada. Saya tidak menerima gaji ganda,” katanya.
Baca Juga : Kamu Sering Merasa Tidak Nafsu Makan, Hati-hati Gejala Hepatitis Kenali Cirinya
“Karena jabatan saya itu jelas di PDAM, jelas disitu. Saya ditugaskan di PDAM dan saya dapet honor, itu juga jelas perintah wali kota,” pungkasnya.
Taufiqurrahman mengungkapkan, dirinya akan menempuh jalur hukum bukan karena soal jabatan Direktur.
Melainkan, ia mengaku dizolimi oleh pemerintah Kota Cilegon yang telah mencopot dirinya sebagai Direktur PDAM Kota Cilegon
Baca Juga : HATI-HATI! Penyakit Rawan Ini Terbanyak Diderita Perempuan Bahkan Bisa Sebabkan Kematian
“Saya menolak pemberhentian ini, bukan saya mempertahankan jabatan, tapi harga diri yang sudah dizolimi oleh pemerintah,” tuturnya. (Amul/Red)