Konveksi
Hukrim

Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Kota Cilegon Ternyata di Korupsi, Begini Kronologinya

×

Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Kota Cilegon Ternyata di Korupsi, Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Ditkrimsus Polda Banten tengah melakukan penunjukan barang bukti hasil kejahatan korupsi atas pembangunan jalan akses pelabuhan Warnasari. (Amul/Megatrust.co.id)

Megatrust.co.id, CILEGON – Ternyata pembangunan jalal akses menuju Pelabuhan Warnasari Kota Cilegon ternyata di korupsi, tidak tanggung-tanggung kerugian negara mencapat Rp7 miliar.

Hal itu diketahui, setelah Ditkrimsus Polda Banten melakukan ekspose terkait kasus korupsi pembangunan jalan akses pelabuhan warnasari Kota Cilegon, begini kronologisnya.

Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi mengatakan, pihaknya telah menangkap 2 pelaku Tindak Pidana korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 pada Tahun 2021.

Baca Juga : Lagi Hits! WAJIB DIDATANGI, Kalaka Park Cafe Tempat Nongkrong di Kota Cilegon View-nya Danau

“Ini proyeknya berada di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri yang meruginan Negara sebesar Rp.7.001.500.000 lebih,” katanya seperti siaran pers yang diterima Megatrust.co.id.

Kata dia, pihak kepolisian telah menangkap para pelaku berinisial TB AB (73) yang merupakan Dirut PT Arkindo, dan SM (45) peminjam bendera PT Arkindo.

“Pada Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WIB, pelaku diamankan di Polda Banten setelah dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Baca Juga : Pemkot Cilegon Bakal Tambah Modal ke BJB, Segini Besarannya

Lebih lanjut, ia menjelaskan kronologis kasus korupsi yang melibatkan BUMD di Kota Cilegon, itu bermula dari hasil audit BPK RI pada 2020 terdapat kejangalan.

Dengan demikian Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda banten melakukan penyelidikan pada lanjutan tender tahun 2021, terdapat kenjangalan masih ada pekerjaan yang belom dilaksanakan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, maka dilaksanakan gelar perkara yang hasilnya kasus tersebut ditingkatkan dari tahap Penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga : 5 Peristiwa Besar Saat Kelahiran Nabi Muhammad SAW, Nomor 3 di Luar Nalar Manusia

Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022, sampai akhir kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan.

Hal itu, karena lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan, sementara kontrak tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya.

Sementara uang muka sudah di cairkan pada tanggal 1 Februari 2021 sebesar Rp. 7.265.754.000, dan tidak dikembalikan oleh pelaksana PT. Arkindo, PT. Marina Cipta Pratama KDSO kepada pemerintah.

Baca Juga : Seluruh Petinggi Partai di Kota Cilegon di Kumpulkan di Mapolres Cilegon, Ada Apa ya?

“Motif dan modus para tersangka mencari keuntungan pribadi mulai dari proses lelang yang telah mengkondisikan pemenang lelang dengan menggunakan data palsu dalam pelaksanaan lelang pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tahun 2021 dengan tujuan mendapatkan imbalan atau keuntungan dari pemenang lelang,” ungkapnya.

“Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukkti uang tunai sebesar Rp. 905.000.000, disita dari tersangka dan saksi, Dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya,” sambungnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka diancam dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana. (Amul/Red)