Konveksi
Nasional

ENGGAK Mudah, Ternyata Ini Syarat Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Indonesia

×

ENGGAK Mudah, Ternyata Ini Syarat Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Indonesia

Sebarkan artikel ini
Potret ilustrasi pahlawan nasional Indonesia tuanku Imam Bonjol. Tangkapan layar instagram:@arifin.sudiography

MEGATRUST.CO.ID Spesial hari pahlawan, artikel ini akan membahas tentang pengusulan gelar pahlawan nasional Indonesia yang tidak banyak diketahui.

Pahlawan merupakan sosok yang sangat mulia. Bagaimana tidak, pengorbanannya dalam menjaga kedaulatan negara dari rongrongan penjajah patuh dihargai.

Para pejuang di masa lalu rela berkorban tenaga, pikiran bahkan jiwa raga demi melihat anak cucu mereka menikmati kemerdekaan tanpa penindasan.

Oleh karena itu, setelah para para pejuang tiada, jasa mereka akan dikenang. Bahkan para pejuang yang berjasa namanya akan harus sebagai pahlawan nasional.

Namun ternyata, bukan sembarangan pemberian label pahlawan kepada tokoh tertentu.

Dilansir dari laman Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional ikpni.or.id, untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagai Pahlawan Nasional harus memiliki syarat umum dan syarat khusus.

Hal ini sesuai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum tersebut terdiri atas :

  1. WNI atau seorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
  3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
  4. Berkelakuan baik
  5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Adapun syarat khusus untuk mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional, yaitu :

  1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
  2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan, Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya
  3. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara, Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
  4. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Itulah beberapa syarat pengusulan gelar pahlawan nasional Indonesia yang tidak diketahui banyak orang. (Towil/Nad)

Sumber: ikpni.or.id