Pemerintahan

Selama 2 Pekan, Ratusan ASN Pemkot Cilegon Diboyong ke Jatinangor Bandung, Ada Apa ya?

ASN di Kota Cilegon tengah melakukan assesment di LAN Jatinangor Bandung. Dok BKPSDM Kota Cilegon.

Megatrust.co.id, CILEGON – Selama kurang lebih 2 pekan, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon IV yang bekerja di Lingkungan Pemkot Cilegon berbondong-bondong ke Jatinangor, Bandung.

Informasinya, ratusan ASN yang bekerja di Pemkot Cilegon dan borbondong-bondong ke Jatinangor Bandung, itu ternyata sedang melakukan assesment di Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Assesment atau penilaian terhadap ASN dinilai sangat penting untuk kemajuan kinerja ASN di lingkungan Pemkot Cilegon, terlebih hal itu sejalan dengan peraturan Permenpan.

Baca Juga : Rumput Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Rusak, Begini kata Disporapar

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Raden Firman mengatakan, assesment dilakukan itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kata dia, hal itu sesuai dengan Permenpan Nomor 38 Tahun 2017 tentang standar kompetensi ASN.

“Materi yang disampaikan itu penilaian kompetensi manajerial, sosial kultural, dalam rangka pemetaan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kota Cilegon,” kata dia saat ditemui Megatrust.co.id di ruang kerjanya, pada Senin 13 November 2023.

Baca Juga : Belum dapat bantuan dari Pemerintah Kota Cilegon, Caleg Dapil 1 Jompur Datangi Pemilik RTLH dan Berikan Bantuan

Dia bilang, ASN yang dilakukan assesmen di LAN Jatinangor Bandung, itu sebanyak 100 orang dan dibagi 4 batch, dalam setiap batch terdiri dari 25 orang selama 3 hari.

“Assesment dilakukan kurang lebih 100 orang, Selama dua pekan ini tidak ada yang pulang, itu wajib hukumnya, dijadwalkan 3 hari dalam setiap batch,” tuturnya.

Firman mengungkapkan, ASN yang mengikuti assesment di LAN Jatinangor Bandung itu terdiri dari ASN Eselon IV disetiap masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Cilegon.

Baca Juga : Piala Dunia U17 : Jerman Masih Terlalu Tangguh Bagi Meksiko

“Pejabat atau pengawas eselon IVA dan eselon IVB di lingkungan Pemkot diseluruh OPD masing-masing,” ujarnya.

“ASN wajib di assesment minimal 2 tahun sekali, Belum pernah mengikuti assesmen selama 2 tahun terakhir. Nah kebetulan yang sekarang belum dilakukan assesment,” sambungnya.

Firman menegaskan, dalam proses assesment, satu hari saja ASN tidak mengikuti kelas atau meninggalkan kelas karena kemanusiaan, itu dinyatakan gagal dan harus mengikuti ulang.

Baca Juga :Hati-hati Buat Ibu Hamil, Hindari hal ini agar Janin Dalam Kandungan Tetap Sehat

“Satu hari saja tidak mengikuti, itu dia dianggap tidak mengikuti dia dinyatakan gugur, dan harus mengikuti assesmen ulang, dan semuanya harus berbarengan,” terangnya.

“Jadi misalkan satu tidak masuk itu tidak bisa dilaksanakan, karena di dalamnya ada integritas, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangnan diri, pengambilan keputusan dan perekat bangsa, itu tidak bisa dipisahkan, misalkan ada yang karena suatu hal itu tetap mereka diikuti yang selanjutnya,” sambungnya. (Amul/Red)

Exit mobile version