Konveksi
Nasional

Malam Ini, KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Capres-Cawapres Pemilu 2024

×

Malam Ini, KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Capres-Cawapres Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan duduk bersama usai undangan makan siang bersama Presiden Joko Widodo pada Senin, 30 Oktober 2023 lalu. Instagram @prabowo

MEGATRUST.CO.ID Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI akan melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dikutip dari akun Instagram @kpu_ri, Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diagendakan pada malam ini Selasa, 14 November 2023.

KPU juga akan menanyakan siaran langsung di kanal YouTube KPU RI mulai pukul 19.30 WIB.

“#TemanPemilih, saksikan Live Streaming Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Hari Selasa, 14 November 2023 mulai pukul 19.30 WIB hanya di kanal Youtube KPU RI,” tulis keterangannya.

Baca Juga :  Komentari Putusan MKMK, Megawati:  Kebenaran Kokoh Hadapi Rekayasa Konstitusi

Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tidak bisa rembukan alias sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.

Dalam pengundian nomor urut nanti, KPU selain mengundang seluruh pasangan capres dan cawapres, juga mengundang pimpinan parpol pengusung dan tim.

Hanya saja, jumlah peserta yang diperbolehkan masuk ke lokasi pengundian maksimal hanya 150 orang.

Baca Juga :  Komentari Putusan MKMK, Megawati:  Kebenaran Kokoh Hadapi Rekayasa Konstitusi

Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ini dilaksanakan setelah sebelumnya dilaksanakan penetapan capres dan cawapres oleh KPU.

Penetapan pasangan capres-cawapres itu berdasarkan pasal 276 ayat 1, UU Nomor 7 Tahun 2023 pasangan capres dan cawapres ditetapkan 15 hari sebelum kampanye dimulai.

Tiga pasangan capres dan cawapres yang sudah ditetapkan oleh KPU yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Nad/Amul)