Konveksi
Bisnis

Koperasi Simpan Pinjam di Kota Cilegon yang Open Loop Akan Dipelototi OJK

×

Koperasi Simpan Pinjam di Kota Cilegon yang Open Loop Akan Dipelototi OJK

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon Didin S Maulana saat memberikan sambutan kepada anggota koperasi di Kota Cilegon. (Amul/Megatrust.co.id)

Megatrust.co.id, CILEGON – Koperasi simpan pinjam di Kota Cilegon yang melakukan Open Loop akan dipelototi oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Hal itu diketahui, saat Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon mengumpulkan perwakilan koperasi simpan pinjam se Kota Cilegon di Aula Kelurahan Masigit Kota Cilegon, pada Rabu 22 November 2023.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon Didin S Maulana mengatakan, saat ini koperasi simpan pinjam di Kota Cilegon bisa melayani nasabah di luar anggota koperasi atau Open Loop.

Baca Juga : Bikin Bangga, Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO

Namun, kewenangan untuk pengawasan tesebut diserahkan kepada OJK bukan lagi pihak koperasi atau Dinas terkait yang menjadi naungan koperasi simpan pinjam tersebut.

“Jadi ada aturan baru undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan keuangan. Disana itu ada dua jenis koperasi simpan pinjam yaitu open loop dan close loop,” katanya kepada Megatrust.co.id.

Didin menjelaskan, koperasi simpan pinjam yang open Loop, itu merupakan nasabah koperasi yang meminjam uang bukan merupakan anggota koperasi.

Baca Juga : Dibawah Binaan Dinkop dan UMKM Kota Cilegon Olahan Durian Ucok Ada di Kota Cilegon

Sementara, koperasi simpan pinjam yang close loop merupakan nasabah yang melakukan peminjaman merupakan anggota koperasi itu sendiri.

“Open loop itu koperasi itu bisa meminjamkan kepada orang diluar anggota nanti diawasi oleh OJK, kalau meminjam sebagai anggota namanya close loop, itu diawasi oleh Dinas,” tuturnya.

Lebih lanjut, Didin menjelaskan, bagi siapapun yang ingin mendirikan koperasi simpan pinjam itu harus sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 8 tahun 2023.

Baca Juga : Caleg PAN Kota Cilegon Rahmatulloh Beri Bantuan ke Warga Jombang, Ternyata untuk Ini

Dimana, kata dia, permodalan pembuatan koperasi tersebut minimal sebesar Rp500 juta sehingga pengurusan izin ke Dinas Koperasi bisa langsung diterbitkan.

“Sekarang juga ada aturan Permenkop Nomor 8 tahun 2023, bahwa modal usaha koperasi simpan pinjam itu minimal sebesar Rp500 juta, jadi misalkan mau mendirikan koperasi simpan pinjam modal awalnya itu harus ada Rp500 juta,” tuturnya.

“Tapi ada juga jika modal dibawah itu bisa berdiri koperasi simpan pinjam, nanti kalau modalnya sudah besar dan sudah sesuai aturan, baru di keluarkan izinnya, jadi ada penguatan,” sambung Didin.

Baca Juga : Biadab! Rumah Sakit Indonesia Tak Luput Dari Serangan Zionis Israel, 12 Orang Wafat

Di tempat yang sama Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon Esih Yuwandesi mengungkapkan, saat ini kopera yang tercatat di Dinasnya itu ada sebanyak 686 koperasi.

Kata dia, dari ratusan koperasi itu, hanya ada beberapa koperasi yang berbasis simpan pinjam.

“Total 686 tidak semua koperasi simpan pinjam, ada juga yang koperasi jenisnya jasa, koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi pemasaran juga sesuai dengan jenisnya,” katanya.

Baca Juga : Piala Dunia U17 Round 16: Kalahkan Ekuador, Brasil Jadi Tim Pertama Lolos Perempat Final

Disinggung soal koperasi simpan pinjam di Kota Cilegon, Esih menjelaskan saat ini koperasi simpan pinjam di Kota Cilegon dalam kondisi baik-baik saja.

“Kondisi koperasi di kota Cilegon untuk saat ini masih terus terpantau terkait simpan pinjamnya,” ujarnya.

“Ditambah sekarang ada aturan baru, intinya itu untuk memperketat kegiatan usaha, khususnya kegiatan usaha simpan pinjam,” sambung dia. (Amul/Red)