Konveksi DPRD
Nasional

Mau Pindah Memilih di Pemilu 2024, Ini Syarat dan Prosedurnya

×

Mau Pindah Memilih di Pemilu 2024, Ini Syarat dan Prosedurnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pemilu. Istimewa

MEGATRUST.CO.ID Pemilu umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

WNI yang memenuhi syarat pemilih Pemilu memiliki hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Baik memilih anggota DPD, DPRD Kota/Kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, hingga presiden dan wakil presiden.

Pemilih yang terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih.

Dilansir dari laman resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-elektronik nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Jika belum terdaftar dalam DPT, pemilih Pemilu tidak dapat pindah memilih. Namun, mereka tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP elektronik untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Adapun syarat jika ingin mengajukan pemindahan lokasi TPS di Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar domisili
10. Keadaan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan

Pemilih yang ingin mengajukan pemindahan lokasi TPS di Pemilu 2024 wajib membawa dokumen berupa KTP elektronik atau Kartu Keluarga, serta salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asalnya. Berikut cara pemilih mengajukan pemindahan wilayah TPS di Pemilu 2024.

Berikut cara pemilih mengajukan pemindahan wilayah TPS di Pemilu 2024:
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas.
3. Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Pemilih yang ingin pindah wilayah TPS di Pemilu 2024 dapat mendaftarkan diri sejak sekarang atau paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara. (Nad/Amul)