Megatrust.co.id, SERANG – Salah satu hak menjadi pejabat daerah adalah difasilitasi kendaraan dinas untuk menunjang mobilitas sang kepala daerah.
Mobil dinas Wali Kota Serang yang dipakai Syafrudin berjenis Land Cruiser Prado sedangkan mobil dinas yang dipakai Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat berjenis Mitsubishi Pajero Sport.
Kepala Bagian Umum Sekda Kota Serang Imam Setiawan angkat bicara soal ini. Ia menyampaikan bahwa Syafrudin memiliki niat untuk membeli mobil dinas.
Hal itu sesuai aturan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang penjualan barang Milik Negara/Daerah, kendaraan dinas yang digunakan lebih dari empat tahun dapat diberikan ke pejabat daerah.
“Yang Prado itu sudah proses penilaian, karena ada aturan unit kendaraan yang sudah empat tahun boleh diberikan kepada pejabat daerah,” ujar Imam, Senin 11 Desember 2023
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saifudin menambahkan bahwa setiap kepala daerah memiliki hak untuk memiliki kendaraan dinas yang digunakan.
“Kalau mobil dinas kan hak kepala daerah itu diperbolehkan,” ucapnya.
Land Cruiser Prado yang akan dibeli Syafrudin sedang di nilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Sedang kita nilai berapa nilainya, beliau nanti ada kewajiban membayar” ucap Nanang
“Ya lagi proses penilaian ya dari KPKNL,” lanjut Imam. (Rival/Amul)