Konveksi
Pemerintahan

Mobil Dinas Pj Wali Kota Serang Downgrade, Ini Pernyataan Pemkot Serang

×

Mobil Dinas Pj Wali Kota Serang Downgrade, Ini Pernyataan Pemkot Serang

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat Menggunakan Mobil Dinas Mitsubishi Pajero Sport Berplat A 1 A Saat Kunjungannya di Kelurahan Warung Jaud. Rival/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Salah satu hak menjadi pejabat daerah adalah difasilitasi kendaraan dinas untuk menunjang mobilitas sang kepala daerah.

Mobil dinas Wali Kota Serang yang dipakai Syafrudin berjenis Land Cruiser Prado sedangkan mobil dinas yang dipakai Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat berjenis Mitsubishi Pajero Sport.

Kepala Bagian Umum Sekda Kota Serang Imam Setiawan angkat bicara soal ini. Ia menyampaikan bahwa Syafrudin memiliki niat untuk membeli mobil dinas.

Hal itu sesuai aturan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang penjualan barang Milik Negara/Daerah, kendaraan dinas yang digunakan lebih dari empat tahun dapat diberikan ke pejabat daerah.

Baca Juga :  Nikmati Kota Serang dari Ketinggian di Rooftop Cafe dan Eatery, Dijamin Ketagihan

“Yang Prado itu sudah proses penilaian, karena ada aturan unit kendaraan yang sudah empat tahun boleh diberikan kepada pejabat daerah,” ujar Imam, Senin 11 Desember 2023

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saifudin menambahkan bahwa setiap kepala daerah memiliki hak untuk memiliki kendaraan dinas yang digunakan.

“Kalau mobil dinas kan hak kepala daerah itu diperbolehkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Nikmati Kota Serang dari Ketinggian di Rooftop Cafe dan Eatery, Dijamin Ketagihan

Land Cruiser Prado yang akan dibeli Syafrudin sedang di nilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Sedang kita nilai berapa nilainya, beliau nanti ada kewajiban membayar” ucap Nanang
“Ya lagi proses penilaian ya dari KPKNL,” lanjut Imam. (Rival/Amul)