Konveksi
Politik

Digugat Mantan DPRD Cilegon, Esepsi DPC Demokrat Cilegon Diterima Pengadilan

×

Digugat Mantan DPRD Cilegon, Esepsi DPC Demokrat Cilegon Diterima Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC Kota Cilegon Awab saat didampingi kadernya dalam konferensi pers di Kota Cilegon. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Digugat mantan DPRD Kota Cilegon pada 2 November 2023 lalu, esepsi DPC Demokrat Kota Cilegon diterima oleh Pengadilan Negeri Serang pada 14 Desember 2023.

Hal itu tertuang dalam amar putusan pengadilan Nomor 141/Pdt.Sus-Parpol/2023/2023/PN SRG, tanggal putusan Kamis 14 Desember 2023 lalu.

Dalam pokok perkara poin pertama menyatakan gugatan yang dilayangkan mantan anggota DPRD Cilegon tidak dapat diterima. Poin kedua, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp244.000.

Baca Juga : Ratusan Ribu Surat Suara DPRD Provinsi Banten di KPU Cilegon Mulai Digarap

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cilegon, Awab mengatakan, Rahmatullah melayangkan gugatan ke PN Serang kepada DPC Demokrat lantaran tak menerima PAW (pergantian antar waktu).

Tidak hanya itu, Awan bilang bahwa mantan anggota DPRD Cilegon juga turut menggugat nilai materil sebesar Rp5 miliar.

“Mantan anggota DPRD berinisial R tidak terima dengan adanya pengajuan proses PAW dan menggugat nilai materil sebesar Rp5 miliar,” kata Awab, kepada awak media, Jum’at 22 Desember 2023.

Baca Juga : Keren, Pemkot Cilegon Tambah Pembiayaan UMKM Sebesar Rp10 Juta Tanpa Bunga

Dalam hal tersebut, DPC Partai Demokrat Kota Cilegon meladeni gugatan yang diajukan mantan anggota DPRD Cilegon serta mengikutinya proses itu sesuai dengan proses hukum.

Awab mengaku, pihaknya tidak serta-merta melakukan PAW kepada kadernya, sebelum yang bersangkutan mengirimkan surat pengunduran diri.

“Karena dasarnya dia dengan mengirimkan surat mengundurkan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sebetulnya dari Partai Demokrat Cilegon. Dan dia melalui ke KPU Kota Cilegon mendaftarkan diri dari Partai PAN,” ungkapnya.

Baca Juga : Rekomendasi Tempat Wisata di Banten Untuk Liburan Akhir Tahun

Mantan perwira polisi ini melanjutkan, pengurus DPC Partai Demokrat Cilegon juga bermusyawarah terlebih dahulu sebelum melakukan PAW.

Dengan tindakan itu, lanjut Awab, mantan anggota DPRD Cilegon, itu dinyatakan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Ia menjelaskan, proses itu wajib dilakukan karena yang bersangkutan pindah partai dan sebagai bentuk menegakkan aturan partai.

Baca Juga : NATAL dan TAHUN BARU, Mulai hari ini, PT ASDP Alihkan Truk Besar ke Pelabuhan Ciwandan

“Nomor urut 2 itu punya hak karena nomor urut 1 nya ke PAN, kita wajib mengurusi itu, apapun risikonya,” tegasnya.

“Sehingga beberapa kali sidang, ending terakhir sidang, eksepsi dari Partai Demokrat diterima. Dan alhamdulillah ending-nya kita memenangkan itu,” imbuh Awab.

Di tempat sama, Ketua Bappilu DPC Demokrat Cilegon, Arief Cahya mengatakan, Rahmatulloh sebelumnya mendaftarkan diri melalui PAN dengan melampirkan surat pengunduran diri sebagai bakal calon legislatif alias bukan surat pengunduran diri sebagai kader Partai Demokrat Kota Cilegon.

Baca Juga : Program Beasiswa Full Sarjana Pemkot Cilegon Tembus ke Luar Negeri, Ada yang ke Mesir hingga Yaman

Padahal kata dia, dalam regulasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 16 telah diatur dengan jelas hal itu. “Makanya kita akan mempelajari dulu apabila ditemukan hal-hal janggal, kita akan lapor ke Bawaslu agar Bawaslu mengecek ke KPU bahwasanya pendaftaran perpindahan Rahmatulloh ini maladministrasi agar dicoret dari DCT,” ujarnya. (Amul/Red)