Megatrust.co.id, CILEGON – Peserta pemilu yang terdiri dari partai Politik (Parpol) di Kota Cilegon, terancam batal mengikuti kontestasi pemilu pada 2024 mendatang jika tidak laporkan tahapan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui, saat ini KPU Kota Cilegon tengah membuka tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan batas akhir tanggal 7 Januari 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kota Cilegon Divisi Teknis Urip Haryantoni, kata dia, saat ini KPU Kota Cilegon tengah membuka tahapan LADK.
Baca Juga :Â Mahasiswa Cilegon Nilai Bawaslu Masih Lemah dalam Penindakan
Dimana seluruh peserta pemilu 2024 yang terdiri dari partai politik harus melaporkan Samapi dengan tanggal 7 Januari 2024 mendatang.
“Sekarang tahapannya masuk ke LADK, tahapan ini parpol harus menyusun pembukuan sampai dengan tanggal 6 Januari, tanggal 7 itu parpol harus menyampaikan kepada KPU terkait kepatuhan mereka soal dana kampanye,” kata dia kepada awak media 28 Desember 2023.
Pihaknya tengah memastikan tahapan LADK ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan terus melaksanakan koordinasi dengan seluruh parpol untuk memastikan pelaporan.
Baca Juga :Â Pemkot Cilegon Fokuskan Lima Isu Strategis untuk Tahun 2025
“Kita memastikan terhadap partai politik yang menugaskan tim berkenaan dengan dana kampanye, saat ini koordinasi dengan seluruh parpol,” tuturnya.
Urip menyebut, jika peserta pemilu tidak melaporkan LADK dengan waktu yang sudah ditentukan, maka parpol yang merupakan peserta pemilu bisa dibatalkan keikutsertaannya.
“Apabila peserta pemilu tidak menyampaikan sebagai konsekuensinya akan dibatalkan sebagai peserta pemilu,” tegas Urip.
Baca Juga :Â 4 Kecamatan di Cilegon Zona Merah Narkoba, Naik dari Tahun Lalu, Raden : Kami Bekerja Sendiri
“Apabila LADK tanggal 7 ini ternyata tidak menyampaikan LADK nya maka akan dibatalkan sebagai peserta pemilu,” tambahnya.
Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Banten Ahmad Subagja berharap, seluruh peserta pemilu bisa melaporkan LADK tepat waktu. Pasalnya jika tidak melaporkan akan dicoret dari kepesertaan pemilu.
“Kita berharap seluruh peserta bisa menyelesaikan sebelum tanggal 7. Makanya hari ini mengundang parpol melakukan rakor memastikan semua pelaporannya bisa berjalan dengan baik dan benar,” tuturnya.
Baca Juga :Â Rapat Dengar Pendapat di DPRD Cilegon Deadlock, Warga Ngamuk, Ketua Komisi : Inilah Demokrasi
“Kalau partai politik tidak membuatkan LADK maka partai politik itu kita diskualifikasi kepesertaan nya dalam pemilu nanti Karena tidak menyampaikan SADK dengan benar,” sambungnya.
Ia menyebut, sumber dana kampanye yang masuk ke rekening dana kampanye partai politik itu sudah dibatasi baik dari perorangan maupun perusahaan.
“Sumber dana kampanye itu kan bisa dari partai, perseorangan, kelompok, perusahaan, swasta, kalau dari partai politik itu tidak terbatas, kalau dari perorangan itu maksimal 2.5 miliar, dan dari perusahaan itu maksimal 25 miliar,” pungkasnya.
Baca Juga :Â Sanuji Pentamarta Nyatakan Siap Nyalon Wali Kota Cilegon
“Hal itu memang kita batasi, agar tidak ada transaksi ugal-ugalan untuk dana kampanye,” sambung dia.
Bahkan dia bilang, sumber dana kampanye yang dilarang masuk ke rekening diantaranya dari perusahaan milik pemerintah, dari pemerintah, dan dari luar negeri.
“Sumber yang dilarang itu yang bersumber dari luar negeri, perusahaan milik pemerintah juga dilarang, jangan sampai uang dari luar negeri itu masuk untuk kampanye,” pungkasnya. (Amul/Red)