Konveksi
Hukrim

Bajing Loncat di Cilegon Gondol Gula 1,7 Ton, Berujung Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

×

Bajing Loncat di Cilegon Gondol Gula 1,7 Ton, Berujung Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Cilegon melakukan konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pencurian bajing loncat di halaman Polres Cilegon, sebanyak 3 tersangka berhasil diamankan. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Sedikitnya 3 bajing loncat berinisial S, C, dan W di wilayah Kota Cilegon yang gondol gula sebanyak 1,7 ton diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon beberapa waktu lalu tepatnya pada Jumat 22 Desember 2023 lalu.

Informasi yang didapat Megatrust.co.id, ketiga bajing loncat yang menggondol gula sebanyak 1,7 ton, itu merupakan milik PT Angels Products, kemudian para pelaku diringkus polisi saat dalam perjalanan dari Merak menuju exit tol Cilegon Timur.

Hal itu diketahui, saat Satreskrim Polres Cilegon melakukan konferensi pers di Mako Polres Cilegon pada Rabu 10 Januari 2024.

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengatakan, pencurian dengan pemberatan atau bajing loncat ini dialami oleh PT Angels Products beberapa waktu lalu saat kendaraan pengangkut gula tengah melaju.

“Barang yang hilang berupa raw sugar curah yang diangkut dari pelabuhan penyeberangan PT Indah Kiat Merak menuju ke PT Angels Products di Bojonegoro, Kabupaten Serang,” kata dia.

Syamsul menjelaskan, saat melakukan aksinya bajing loncat tersebut berjumlah sebanyak 6 orang, namun saat penangkapan 3 pelaku lainnya berhasil kabut. Ketiganya menjadi DPO (daftar pencarian orang) berinisial J, B dan satu orang tidak diketahui namanya.

“Tersangka seharusnya enam orang, tetapi tiga berhasil diamankan, tiga lainnya DPO,” ungkapnya.

“Pelaku inisial S berperan untuk menyiapkan kendaraan L300 dan merencanakan pencurian, sedangkan C berperan sebagai supir untuk mengangkut raw sugar, dan W berperan sebagai supir kendaraan drumtruck yang membawa raw sugar,” sambungnya.

Di samping itu, papar Syamsul, 3 DPO lainnya mempunyai peran yang sama yakni naik ke drumtruck untuk melakukan pengemasan raw sugar ke dalam karung.

“Saat ini, tiga DPO sedang terus kami cari,” singkatnya.

Ia menambahkan, dari hasil penangkapan itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari 22 karung berisi raw sugar, satu unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi L300.

Kemudian, barang bukti lainnya seperti, satu unit drumtruck, satu bendel surat jalan, satu buat tas merek Eiger, dan satu buah dompet.

“Modus mereka mengambil raw sugar curah dari kendaraan drumptruck tronton kemudian dikemas dengan karung lalu dijatuhkan ke jalan,” tegasnya.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan tersebut, tiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, HRD dan Humas Manager PT Angels Products Sugianto meyampaikan, pencurian tersebut membuat perusahaannya mengalami kerugian yang cukup besar.

Sugianto menerangkan, peristiwa pencurian ini adalah peristiwa pertama yang dialami oleh perusahaannya.

“Jadi kerugian yang kita terima sekitar Rp20 juta dari 1,7 ton gula yang dicuri itu,” pungkasnya. (Amul/Red)