Nasional

4 Pemilih Ini Masih Bisa Ajukan Pindah Memilih Hingga 7 Februari, INI KRITERIA DAN CARANYA

×

4 Pemilih Ini Masih Bisa Ajukan Pindah Memilih Hingga 7 Februari, INI KRITERIA DAN CARANYA

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pindah Memilih Pemilu. Istimewa

MEGATRUST.CO.ID – Inilah 4 kriteria dan cara pindah memilih pada Pemilu 2024 yang masih bisa diajukan sampai dengan 7 Februari 2024.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Diketahui, layanan pindah memilih dengan kondisi seperti tugas belajar, pindah domisili dan bekerja diluar domisili diajukan paling lambat 15 Januari 2024 kemarin.

Namun, Komisi Pemilihan Umum atau KPU memberikan panjangan waktu terhadap 4 kriteria ini.

Baca Juga : BERIKUT DAFTAR 63 Lembaga Survei yang Terdaftar untuk Pemilu 2024, Ada yang masih proses

Ada empat kriteria pemilih yang masih dibolehkan mengajukan pindah TPS paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan, atau 7 Februari 2024, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 yaitu:

1. Pemilih yang sedang dirawat karena sakit
2. Pemilih yang tertimpa bencana
3. Pemilih yang menjadi tahanan
4. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara

Adapun cara mengurus pindah memilih yaitu :

1. Pastikan namamu terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau bisa di cek di https:/cekdptonline.kpu.go.id
2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
3. Membawa seluruh dokumen persyaratan
4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dan memasukkan pemilih ke Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
5. Pemilih memperoleh formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.

Baca Juga : Milenial Cilegon Bertemu Ketua DPRD Isro Mi’raj, ini Aspirasi yang Disampaikan

Sedangkan untuk dokumen persyaratan yang wajib dibawa oleh pemilih ketika mengurus pindah memilih yaitu KTP Asli atau fotokopi, Fotokopi KK dan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih. (Nad/Amul)