Konveksi
Nasional

Menjabat Sebagai Ketua MK, Arsul Sani Mengundurkan Diri Dari Beberapa Jabatan: Demi Independensi

×

Menjabat Sebagai Ketua MK, Arsul Sani Mengundurkan Diri Dari Beberapa Jabatan: Demi Independensi

Sebarkan artikel ini

MEGATRUST.CO.ID Arsul Sani resmi menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) usai dilantik di istana negara pada Kamis, 18 Januari 2024.

Usai dilantik, Arsul berkomitmen untuk menjaga independensi sebagai hakim konstitusi untuk menjaga Marwah MK.

Menurutnya, adapun komitmen tidak cukup hanya dimulut saja, melainkan harus dibuktikan dalam praktek perbuatan.

Arsul menegaskan bahwa independensi dan Imparsialitas harus dipegang erat tanpa kecuali.

Baca Juga :  Awal Puasa 2024 Muhammadiyah 11 Maret 2024, Cek Tanggal Idul Fitri dan Idul Adha

“Tentu tidak sekadar nanti hanya disampaikan tapi harus dibuktikan dalam kerja-kerja proses mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya Mahkamah Konstitusi, bahwa independensi dan imparsialitas itu tidak ada pilihan lain, kecuali harus dipegang dengan erat, dengan kuat,” ujarnya dikutip dari laman setkab.go.id.

Arsul menjelaskan bahwa MK sebagai lembaga Yudisial sudah seharusnya menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat.

Karenanya, komitmen dan independensi tadi harus terus dikuatkan dan dijaga secara terus-menerus.

Baca Juga :  Prediksi BRIN 1 Ramadhan 2024, Ada Potensi Berbeda dari Muhammadiyah?

“Yang namanya public trust, kepercayaan publik itu adalah modal utama bagi lembaga yudisial, termasuk MK. Jadi, modal utamanya ini harus dikuatkan secara terus-menerus dan tidak sebaliknya, tergerus secara terus-menerus,” ucapnya.

Arsul Sani harus mengambil konsekuensi dari dilantiknya ia sebagai Hakim MK. Demi menjaga independensi, Arsul harus mengundurkan diri dari beberapa jabatan.

Setidaknya, Arsul mengundurkan diri dari Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan Bulan Maret, Simak Tanggalnya Berikut

Sebagai seorang advokat, Arsul juga harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dewan Penasihat DPN PERADI.

“Seorang Hakim MK, karena saya berlatar advokat, maka itu juga tidak boleh berpraktek, nyambi jadi advokat. Maka saya sudah mengundurkan diri juga, pertama sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia/DPN PERADI, itu juga sudah saya lakukan,” tandasnya
(Towil/Nad)

Sumber: setkab.go.id