MEGATRUST.CO.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan yakni pada 14 Februari 2024 mendatang. Bagi umat Islam, perhatikan syarat memilih pemimpin dalam Pemimpin
Memilih pemimpin adalah aspek yang sangat penting. Hal tersebut karena pemimpin memiliki peranan yang sangat besar bagi masyarakat. Seorang pemimpin dapat mempengaruhi kesejahteraan bagi masyarakat.
Dalam Islam, memilih pemimpin hukumnya adalah wajib. Namun, wajib jika syarat-syarat tertentu telah terpenuhi.
Lalu apa syarat memilih pemimpin dalam Islam? Berikut penjelasannya.
Dilansir dari laman MUI, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Niam mengatakan tiap hak pilih yang dimiliki muslim wajib digunakan dengan penuh tanggung jawab. Memilih pemimpin juga perlu dilandasi dengan syarat ideal kepemimpinan sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah.
Prof Niam juga mengatakan, syarat ideal dari pemimpin adalah beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), dan mempunyai kemampuan (fathanah).
Menurut Prof Niam, hal ini sebagaimana yang ditetapkan melalui keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan. Fatwa tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.
Berikut isi lengkap fatwanya yang ditetapkan di Padang Panjang seperti dilansir dari database fatwa MUI, Selasa (23/1/2024).
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa
2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
(Nad/Amul)