MEGATRUST.CO.ID – Youtuber Ria Ricis santer membuat geger publik usai layangkan gugatan cerai terhadap sang suami berdarah Aceh Teuku Riyan.
Gugatan cerai terhadap Teuku Ryan telah didaftakan oleh Ria Ricis ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 pada sore hari. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 547/Pdt G/2024/PA.JS.
Perceraian antara Ria Ricis atau bernama asli Ria Yunita dengan Teuku Ryan dibenarkan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Nama tersebut namanya sudah mendaftarkan ke Panitraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari atas nama Ria Yunita menggugat Teuku Rus Hariandi melalui e-court dengan nomor perkara 547/Pdt G/2024/PA.JS,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Rabu 31 Januari 2024.
Dikatakan Taslimah, Ria Ricis mengugat tiga hak yaitu gugatan cerai, hak asuh anak dan nafkah anak.
“Istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi artinya tuntutan pertama akumulasi cerai, adona dan nafkah anak, alasannya yang terdiri dari dalil-dalil gugatan penggugat yang diajukan bahwa keduanya itu telah menikah, telah dikaruniai anak sehingga anak itu memerlukan pengasuhan, memerlukan biaya hidup untuk pengasuhan itu alasannya,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara berdasarkan penelusuran dari nomor perkara bahwa jadwal sidang pertama dijadwalkan pada Senin 9 Februari 2024 Pukul 09.00 WIB.
Pernikahan Ria Ricis yang digelar mewah bak raja dan putri itu kini kandas di usia pernikahan yang baru berumur jagung. Ria Ricis dan Teuku Riyan menikah pada 12 November 2021 di Hotel Intercontinental Pondok Indah Jakarta.
Dari pernikahannya itu, keduanya dikaruniai seorang anak perempua yang lahir pada 26 Juli 2022 dan diberi nama Cut Raifa Aramoana. Isu hubungan keduanya renggang memang sudah santer terdengar beberapa bulan kebelakang, namun puncaknya terjadi pasca Ria Ricis layangkan gugatan cerai terhadap Teuku Ryan. (Emilda/Nad)