Konveksi
Nasional

Prabowo Diberikan Gelar Jenderal TNI Kehormatan oleh Presiden Joko Widodo

×

Prabowo Diberikan Gelar Jenderal TNI Kehormatan oleh Presiden Joko Widodo

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo saat menyematkan bintang 4 pada bahu Prabowo Subianto sebagai Jenderal TNI Kehormatan. Gambar tangkapan layar live Rapim TNI

MEGATRUST.CO.ID – Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto dianugerahi gelar Jenderal Kehormatan oleh Presiden Joko Widodo dalam acara Rapat Pimpinan TNI/Polri tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.

Prabowo Subianto selain menjadi Menteri Pertahanan, sekaligus juga pasangan calon Presiden nomor urut 2 yang bersanding dengan anak sulung Presiden Joko Widodo bernama Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Jenderal bintang 3 atau Letnan Jenderal.

Baca Juga : Simak Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis di Banten, Hampir 2000 Kuota Disediakan

Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 62/ABRI/1998 yang ditekan oleh presiden ketiga RI B.J Habibie pada 20 November 1998.

Presiden Joko Widodo memberikan gelar kenaikan pangkat dari bintang 3 menjadi bintang 4 atau gelar Jenderal TNI  Kehormatan sebagai bentuk penghargaan pada Prabowo yang telah berbakti pada rakyat, bangsa dan negara.

“Dengan ini saya ingin memberikan gelar Jenderal TNI kehormatan sebagai bentuk penghargaan dan peneguhan untuk berbakti sepenuhnya pada rakyat, bangsa dan negara, selamat,” kata Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga : Novia Rianti Anak Tukang Kayu di Serang Juara Dua Dangdut Academy6 Indosiar

Dikatakan Jokowi, tahun 2022 Prabowo sudah menerima anugerah bintang muda Dharma Utama karena jasanya di bidang pertahanan sekaligus memajukan TNI.

Menurut Jokowi, pemberian anugerah Jenderal Kehormatan telah melalui tahap verifikasi dari Dewan Gelar Pemberian Tanda Jasa dan Kehormatan dan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2009.

Lanjut Jokowi, kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat istimewa, jadi pengangkatan Prabowo menjadi Jenderal TNI Kehormatan berangkat dari bawah dan usulan itu disetujui oleh Jokowi.

Baca Juga : Nisfu Syaban 2024 Jatuh pada Malam Minggu, Ini Amalan yang Dapat Dikerjakan

“Tahun 2022 Prabowo sudah menerima anugerah bintang muda dharma utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan sehingga memberikan kontribusi luar biasa dalam kemajuan TNI dan negara,” tuturnya.

“Pemberian anugerah tersebut telah mendapatkan verifikasi dari dewan gelar pembelian tanda jasa dan kehormatan dan indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2029,” tambahnya Jokowi.

“Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa, jadi semuanya memang berangkat dari bawah dan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan ini,” sambung Jokowi.

Baca Juga : Update Hasil Sementara Pemilu 2024 DPD RI dari Banten, Anak Atut Chosiyah Masih Memimpin

Saat ditanya terkait apakah Jokowi tidak akan khawatir terkait reaksi dari masyarakat akan pemberian gelar Jenderal TNI Kehormatan pada Probowo?

Lantas Jokowi menjawab bahwa sebelumnya sudah pernah diberikan pada mantan Presiden RI yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Luhut Binsar Pandjaitan sehingga menurutnya ini hal yang biasa dilakukan.

“Kan sudah bukan hanya sekarang, dulu diberikan kepada Bapak SBY, pernah diberikan kepada Luhut Binsar Pandjaitan, ini sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri,” ucapnya.

Baca Juga : UPDATE Hasil Perolehan Suara Para Ketua Komisi DPRD Kota Cilegon Versi Real Count

Saat disinggung terkait kontestasi politik lantaran Prabowo bersanding dengan Gibran selaku anak sulung Jokowi sontak saja hal itu dibantah Jokowi.

Menurutnya jika pemberian gelar Jenderal TNI Kehormatan bagian dari kontestasi politik maka seharusnya gelar tersebut diberikan sebelum Pemilu. Sedangkan Jokowi mengatakan jika gelar tersebut diberikan setelah Pemilu.

“Kalau ini kontestasi politik harusnya kita berikan sebelum pemilu, ini kan setelah Pemilu, supaya tidak ada anggapan seperti itu,” jelasnya. (Emilda/Amul).