Konveksi
Politik

Cara Menghitung Nilai Ambang Batas Parpol Lolos Tidaknya ke Senayan Berdasarkan Perolehan Suara

×

Cara Menghitung Nilai Ambang Batas Parpol Lolos Tidaknya ke Senayan Berdasarkan Perolehan Suara

Sebarkan artikel ini

MEGATRUST.CO.ID – Lolos tidaknya wakil rakyat menuju Senayan berdasarkan hasil Pemilihan Umum 2024 ditentukan berdasarkan nilai ambang batas hasil perolehan suara.

Saat ini, kontestasi politik masih terus bergulir pasca proses pemungutan suara usai dilakukan pada 14 Februari 2024 lalu. Kini, Pemilu tahun 2024 memasuki tahapan rekapitulasi penghitungan suara sampai tanggal 20 Maret 2024.

Meski proses penghitungan suara terus berlanjut, namun ada hal yang harus diketahui agar wakil rakyat bisa lolos ke Senayan, ternyata terdapat penghitungannya.

Baca Juga : Klaim Jadi 3 Besar di Cilegon, PAN Cilegon Akan Rebut Kursi Eksekutif, Ini Sosoknya

Syarat Partai Politik (Parpol) bisa melenggang ke Parlemen harus memenuhi ambang batas perolehan suara.

Parpol peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikuti dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR yang sudah diatur dalam Pasal 414 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Apabila parpol peserta Pemilu 2024 tidak cukup perolehan suaranya, maka dipastikan bahwa Parpol tersebut tidak bisa mengirim wakilnya sebagai anggota legislatif di parlemen.

Baca Juga : Ratusan PPPK Fungsional Dilantik, Wali Kota Cilegon : Kepercayaa Jabatan adalah Amanat Besar

Penentuan ambang batas semakin tinggi persentasenya, sehingga membuat parpol yang memikiki perolehan suara akan tersingkirkan. Penentuan ambang batas perolehan suara ini dilakukan karena Indonesia menganut sistem demokrasi Parliamentary Threshold.

Peningkatan jumlah persentase ambang batas perolehan suara pertama kali diterapkan pada Pemilu tahun 2009 melalui UU Nomor 10 Tahun 2008 dimana persentasenya diangka 2,5%.

Kemudian kebijakan Parliamentary Threshold direvisi dalam UU Nomor 8 tahum 2012 untuk kebituhan Pemilu 2014 yang mana persentase ambang batasnya naik 1% menjadi 3,5%.

Baca Juga : Cuaca Ekstrem di Kota Serang Membuat Rumah Warga Kebanjiran hingga Kali Meluap, Ini Titik Lokasinya

Revisi terakhir dilakukan melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang disahkan menjelang Pemilu 2019. Ambang batas perolehan suara parpol naik 0,5% dari 3,5% menjadi 4%.

Lantas bagaimana proses penghitungan persentase ambang batas perolehan suara hasil Pemilu?

KPU melakukan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPR setiap partai politik yang memenuhi ambang batas pada masing-masing Dapil yang telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga : Cuaca Ekstrem di Kota Serang Membuat Rumah Warga Kebanjiran hingga Kali Meluap, Ini Titik Lokasinya

1. Menetapkan jumlah suara sah setiap partai politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap partai politik

2. Membagi suara sah setiap partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya

3. Hasil pembagian sebagaimana dimaksud dalam huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak

4. Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi (Emilda/Amul).

Sumber: Indonesia Baik