Konveksi
Politik

Suara PSI di TPS 4 Bulakan Melonjak Drastis, Bawaslu Cilegon Pastikan Tidak Benar: Jumlah 1 Suara

×

Suara PSI di TPS 4 Bulakan Melonjak Drastis, Bawaslu Cilegon Pastikan Tidak Benar: Jumlah 1 Suara

Sebarkan artikel ini

Megatrust.co.id, CILEGON – Paska viralnya perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Bulakan, Kecamatan Cibeber, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon memberikan sikap dan klarifikasi.

Bawaslu Cilegon mengakui ada sesuatu kesalahan dalam rekapitulasi di Aplikasi Sirekap yang membuat suara PSI melonjak drastis.

Ketua Bawaslu Cilegon Alam Arcy Ashari mengatakan, pasca viralnya informasi mengenai dugaan penggelembungan perolehan suara PSI, pihaknya langsung menindaklanjuti.

“Penggelembungan perolehan suara PSI yang viral tersebut terdapat pada aplikasi SIREKAP yang tidak akurat dalam membaca formulir C hasil plano,” kata Alam, saat konferensi pers di Bawaslu Cilegon, Selasa 5 Maret 2024.

Alam menjelaskan, pada berita yang viral sebelumnya, PSI mendapat 69 suara dan 1 suara tidak sah.

Namun faktanya, setelah ditindaklanjuti pihaknya, ternyata yang benar adalah sebaliknya.

“Yang seharusnya pada TPS 4 Bulakan surat suara yang tidak sah berjumlah 69 suara dan suara PSI berjumlah 1 suara,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia memastikan berita atau informasi viral tersebut tidak benar karena sudah dilakukan pengecekan secara teliti dan baik.

“Penghitungan rekapitulasi suara berjenjang secara manual yang dilakukan dari tingkat PPK kecamatan hingga tingkat kota PPS atau PPK, Pengawas dan saksi Partai yang telah selesai dilakukan pada 2 hari yang lalu tidak ada perbedaan atau permasalahan penggelembungan suara perolehan untuk PSI dalam pemilihan legislatif DPR RI 2024 di TPS 4 Bulakan,” tegasnya.

Ia menekankan, informasi tersebut bukan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu.

Sebab, berdasarkan rapat pleno rekapitulasi yang dilakukan secara manual berjenjang, tidak ditemukan hal tersebut justru sebaliknya.

“Data Sirekap bukan menjadi patokan untuk penetapan raihan suara seorang calon atau partai politik,” tuturnya.

“Hanya sebagai alat bantu pantau proses perhitungan suara yang dapat diakses oleh publik,” pungkasnya. (Hamdi/Nad)