Daerah

Wacana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Ini Tanggapan Kemenag Cilegon

Ketua Kemenag Cilegon Lukmanul Hakim saat ditemui di ruangannya belum lama ini. (Hamdi/Megatrust.co.id)

Megatrust.co.id, CILEGON – Wacana Kementerian Agama (Kemenag) RI yang akan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat nikah semua agama menuai pro dan kontra.

Diketahui, pemerintah pusat tengah melakukan kajian sebelum hal tersebut menjadi sebuah kebijakan, terutama mengenai program bimbingan perkawinan lintas agama

Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon Lukmanul Hakim mengatakan, pada prinsipnya Kemenag Cilegon mengikuti aturan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga : Jadwal Operasi Keselamatan 2024 di Cilegon dan Daftar Pelanggaran yang Diawasi Berikut dengan Titik Operasi

“Kalau adanya kebijakan kementerian agama atau pemerintah yang seperti itu, ya tidak siap kita harus siap,” kata Lukman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu 6 Maret 2024.

Lukman menjelaskan, aturan yang dibuat itu memiliki sifat memaksa, sehingga harus dijalankan sesuai dengan regulasi yang nanti ditetapkan dan diputuskan

“Regulasinya kan belum ada, sehingga kita tetap menunggu kebijakan, karena itu kan baru raker Bimas Islam,” ungkapnya.

Baca Juga : Ribuan Miras Dimusnahkan, Wali Kota Cilegon Minta Satpol PP Tegas Tegakkan Perda

Dikatakannya, untuk pernikahan agama bagi yang bukan beragama Islam, masih dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Sedangkan untuk pernikahan umat beragama Islam, tetapi dilakukan di KUA, begitupun percatatannya.

Ia menegaskan, apabila kebijakan tersebut ditetapkan dan diputuskan, Kemenag Cilegon siap mengikuti dan menjalankan hal tersebut.

Baca Juga : Bertepatan dengan Perayaan Ultah Satpol PP, Kasatpol PP Kota Cilegon Dikbarkan Tutup Usia

“Tentu kita akan laksanakan kalau memang itu ada regulasinya,” tegasnya.

Menurutnya, untuk bisa ditetapkan sebagai sebuah kebijakan, harus melalui rangkaian yang cukup panjang, salah satunya mengubah UU Perkawinan.

“Tapi ini kan masih panjang rangkaiannya, mengubah undang-undang perkawinan dulu, dan lainnya. Penerapan kebijakan itu tidak bisa diberlakukan dalam waktu dekat, karena ada banyak hal yang perlu dipersiapkan, baik dari regulasi, SDM dan lainnya,” pungkasnya. (Hamdi/Amul)

Exit mobile version