Pemerintahan

Ribuan Miras Dimusnahkan, Wali Kota Cilegon Minta Satpol PP Tegas Tegakkan Perda

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin sedang melihat ribuan botol miras hasil razia yang dilakukan Dinas Satpol PP Kota Cilegon, di Halaman Kantor Wali Kota Cilegon, Rabu 6 Maret 2024. Hamdi/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnakan sebanyak 1.347 minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Halaman Kantor Walikota Cilegon, pada Rabu 6 Maret 2024.

Pemusnahan ribuan miras tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Satpol PP.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian memberikan apresiasi pada Dinas Satpol PP yang telah menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Kesusilaan, Perjudian, Miras dan Prostitusi.

Baca Juga : Bertepatan dengan Perayaan Ultah Satpol PP, Kasatpol PP Kota Cilegon Dikbarkan Tutup Usia

“Ini hasil daripada tentunya penjaringan atau razia yang sudah dilakukan Dinas Satpol PP Kota Cilegon,” kata Helldy pasca mengikuti prosesi pemusnahan ribuan miras.

Kendati memberikan apresiasi, Helldy meminta Dinas Satpol PP Kota Cilegon tetap mempunyai ketegasan dalam menjalan Perda Nomor 5 Tahun 2001 tersebut.

Sebab, menurutnya, penjualan miras di Kota Cilegon masih ada dan marak, apalagi penjualannya secara sembunyi-sembunyi.

Baca Juga : Waduh! Ganjar Pranowo Diduga Terima Gratifikasi Berupa Cashback 16 Persen, Ini Penjelasan KPK

“Kami juga mengimbau kepada Satpol PP Kota Cilegon agar tegas dalam rangka menjalankan Perda Nomor 5 Tahun 2001 pada pemberantasan minuman keras yang ada di Kota Cilegon,” ungkapnya.

“Terutama di area-area, di tempat-tempat yang tidak terlihat tapi sebetulnya mereka menjual,” pinta Helldy

“Dan kami juga mengucapkan terima kasih, ada beberapa yang memang dulu terkenal dan ramai, dan sekarang sudah mulai ditutup,” sambung Helldy.

Baca Juga : Viral! Pembangunan Masjid Al Khaerul Falah di Cikeusal Habiskan Rp1,1 Miliar, Kini Mandeg

Lebih lanjut Helldy menyampaikan, pemusnahan ini merupakan langkah untuk menjaga masyarakat tersebut, karena semua pihak mesti terlibat membantu Dinas Satpol PP.

“Dalam rangka menyiapkan generasi emas yang tidak tercemar dengan hal-hal yang negatif seperti minuman keras ini,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon Ahmad Mafruh mengatakan, pembasmian dan pemusnahan miras di Kota Cilegon ini karena ada dukungan dari dinas-dinas terkait.

Baca Juga : Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan? Simak Batas Waktu dan Niatnya

Menurut Mafruh, ke depannya Dinas Satpol PP akan meningkatkan kinerja lebih baik lagi dalam menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2001.

“Jadi intinya kalau kita tarik ke syariat Islam itu amar maruf nahi mungkar, itu tugas tupoksi Satpol PP menjalankan amar maruf nahi mungkar,” ujar Mafruh.

Mafruh menerangkan, ribuan miras yang dimusnahkan pada acara HUT ke-74 Satpol PP ini merupakan hasil razia dari akhir Desember 2023 sampai Februari 2024.

“Dari akhir Desember kemarin, 2023 Desember sampai dengan di bulan kemarin, bulan Februari. Jadi miras-miras yang ilegal kita razia. Kita se-Kota Cilegon, 43 kelurahan kita keliling, apalagi ada informasi dari masyarakat, langsung kita eksekusi,” pungkasnya. (Hamdi/Amul)

Exit mobile version