Konveksi
Nasional

Sidang Isbat Bakal Digelar 10 Maret, Ini Pesan Menteri Agama Menyikapi Adanya Perbedaan Awal Puasa

×

Sidang Isbat Bakal Digelar 10 Maret, Ini Pesan Menteri Agama Menyikapi Adanya Perbedaan Awal Puasa

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sumber foto web resmi Kemenag RI, kemenag.go.id

MEGATRUST.CO.ID – Mendekati Ramadhan 1445 H, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah menetapkan jadwal Sidang Isbat untuk menentukan awal puasa Ramadhan.

Adapun jadwal Sidang Isbat penetapan 1 Ramadhan 1445 akan digelar pada 10 Maret 2024.

Hal ini diketahui dari informasi yang dikeluarkan Kemenag RI melalui web resmi kemenag.go.id.

“Sidang akan memutuskan apakah puasa Ramadhan tahun ini akan dimulai 11 Maret atau 12 Maret,” tulis laman resmi Kemenag RI.

Baca Juga : Berkontribusi Besar dalam PDB, Presiden Jokowi Minta UMKM Semakin Diperkuat

Apabila mengacu pada kalender nasional, awal puasa tahun ini akan dimulai pada 12 Maret 2024 bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

Sementara Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih telah menetapkan awal puasa 1 Ramadhan 1445 pada 11 Maret 2024.

Adanya potensi perbedaan pada awal puasa, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas meminta, umat Islam harus tetap menjaga persatuan walaupan terjadinya perbedaan dalam penetapan awal puasa.

Baca Juga : CATAT NIH UNTUK KAUM PEREMPUAN, BERIKUT 6 Ibadah Pengganti Untuk Perempuan Haid Selama Ramadhan

“Tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445,” kata Gus Men panggilan akrab Yaqut Cholil, Rabu 7 Maret 2024.

Supaya pelaksanaan ibadah Ramadhan berjalan kondusif, Menteri Agama telah mengeluarkan edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri tahun 1445 H.

Ada sembilan poin penting yang harus diperhatikan oleh umay Islam, sehingga ibadah Ramadhan bisa berjalan damai, tenang dan nyaman.

Baca Juga : Awal Puasa 1 Ramadhan 2024 Berpotensi Berbeda, Kemenag Kota Cilegon Ingatkan Hal Ini

1. Umat Islam diminta untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan.

2. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.

3. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadhan dengan tetap memedomani SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

4. Umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadhan dan menyampaikan pesan-pesan takwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.

5. Takbiran Idulfitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

6. Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi dan menjaga ukhuwah Islamiyah.

7. Salat Idulfitri 1 Syawal 1445 H dapat diadakan di masjid, musala dan lapangan.

8. Materi ceramah Ramadhan dan Khutbah Idulfitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuat dengan SE Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

9. Mengimbau umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah pada bulan Ramadhan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat. (Hamdi/Amul).