Megatrust.co.id, CILEGON – Menghadapi mudik lebaran 2024 yang diprediksi akan meningkat dari tahun sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melalui Direktorat Perhubungan Darat (Hubdat) sudah menetapkan tanggal pembatasan pergerakan bagi angkutan barang.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Hubdat Hendro Sugianto saat konferensi pers pasca rapat koordinasi (rakor) mengenai persiapan mudik lebaran 2024 yang digelar di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kamis 14 Maret 2024.
Hendro mengatakan, tanggal pembatasan pergerakan angkutan barang bagi angkutan barang sudah diatur dan ditentukan oleh pihaknya.
Baca Juga : SEGINI Besaran Zakat Fitrah 2024 se Provinsi Banten yang Kudu Dibayarkan
“Pembatasan pergerakan kendaraan pengangkut barang itu diberlakukan mulai 5 April-16 April 2024,” kata Hendro kepada awak media.
Hendro menjelaskan, pembatasan pergerakan ini berlaku di ruas jalan tol dan beberapa jalan arteri.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang dan perusahaan-perusahaan industri untuk bisa mematuhi aturan tersebut.
“Bisa mematuhi tentang pembatasan angkutan barang untuk sumbu 2. Untuk sumbu 3 masih bisa diperbolehkan untuk berjalan,” ungkapnya.
Ia berharap, jangan sampai angkutan barang sumbu 3 atau golongan 8 dan 9 itu masuk ke Pelabuhan Merak dan Ciwandan.
Sebab, untuk golongan tersebut, penyeberangan bisa dilakukan di Pelabuhan BBJB (Bandar Bakau Jaya Bojonegara).
“Untuk golongan 8 dan 9 itu nanti diarahkan ke Pelabuhan BBJB, karena di sana disediakan lima kapal untuk mengangkut kendaraan-kendaraan golongan 8 dan 9 yang perharinya minimal 600 kendaraan bisa terangkut di BBJB,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya sudah membuat kontingensi plan apabila kapal tidak dapat berangkat.
Baca Juga : Jelang Angleb 2024, Kementerian Perhubungan Operasikan 3 Pelabuhan di Banten
Aan menjelaskan, kontigensi plan ini bertujuan agar tidak terjadi penumpukan di dalam dermaga.
“Terutama untuk mengatur arus lalu lintas kendaraan yang menuju ke Merak. Kita akan mengeluarkan kendaraan ke arteri, tidak melanjutkan ke Merak,” ujar Aan.
Ia menerangkan, apabila terjadi kontigensi tersebut, pihak ASDP tidak akan menjual tiket Ferizy.
“Jadi paling lambat membeli tiket h-1, jadi dari ASDP atau pihak dari sana tidak akan melayani kendaraan yang belum punya tiket. Jadi di samping untuk mematuhi itu, juga untuk mengetahui jumlah kendaraan yang akan masuk ke pelabuhan,” pungkasnya. (Hamdi/Amul)