Konveksi
Daerah

SEGINI Besaran Zakat Fitrah 2024 se Provinsi Banten yang Kudu Dibayarkan

×

SEGINI Besaran Zakat Fitrah 2024 se Provinsi Banten yang Kudu Dibayarkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi zakat. Shutterstock

MEGATRUST.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Provinsi Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 untuk Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten.

Penetapan besaran zakat fitrah tahun 2024 untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tertuang pada Surat Keputusan Baznas Provinsi Banten Nomor 006/SK-ZF/Baznas-BTN/II/2024 tentang besaran nilai zakat fitrah, fidyah, dan kifarat.

Penetapan besaran zakat fitrah akan menjadi panduan umat Islam dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan 2024 sekaligus menjadi penyempurna puasa bagi setiap umat Islam.

Ketentuan besaran nilai zakat fitrah 2024 Provinsi Banten dalam surat keputusan tersebut adalah sebagai berikut.

Baca Juga :  Isro Mi'raj Mantap Jadi Bakal Calon Wali Kota Cilegon: Bagian Dari Ikhtiar Diri

Beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.

Atau setara uang sebesar Rp 40 ribu per orang untuk wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang.

Sedangkan, untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yakni Rp 45 ribu per orang.

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun lalu, lantaran merespons kondisi harga beras yang berlaku di pasaran saat ini.

Baca Juga :  Awal Puasa Ramadhan, Harga Cabai di Pasar Kranggot Melonjak Tajam

Selain zakat fitrah, besaran nilai fidyah dan kifarat 2024 Provinsi Banten per orang, per hari setara uang yaitu Rp 50 ribu untuk wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang.

Dan, untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yakni sebesar Rp 60 ribu per orang. (Nad/Amul)