Konveksi
Nasional

CATAT NIH, Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Jalur Laut bagi Pemotor

×

CATAT NIH, Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Jalur Laut bagi Pemotor

Sebarkan artikel ini
Pemudik pake Motor Vespa di Pelabuhan Ciwandan. Marup/Megatrust.co.id

MEGATRUST.CO.ID – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengadakan agenda mudik gratis, khususnya bagi pemudik jalur laut yang menggunakan motor.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyediakan mudik gratis jalur laut dengan kuota untuk 9.800 penumpang dan 4.800 unit motor.

Jalur laut menjadi salah satu moda transportasi yang ditawarkan. Jalur laut juga masih menjadi salah satu pilihan yang banyak dipilih oleh para pemudik di momen Lebaran.

Bagi kalian yang ingin mengikuti program mudik gratis yang digelar oleh Kemenhub, ada baiknya cek dulu syarat apa saja yang harus dipenuhi.

Baca Juga :  Kemenhub Prediksi Ratusan Juta Pemudik Lebaran akan Pulang Kampung Tahun Ini

Dikutip dari akun Instagram @djplkemenhub151, berikut syarat pemudik roda dua melalui jalur laut.

Syarat Pemudik Laut Roda Dua

1. Harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, STNK, Sim C

2. Tidak membawa barang dalam ukuran atau jumlah berlebihan.

3. Wajib membawa helm untuk keselamatan berkendara.

4. Jangan lupa verifikasi pendaftaran paling lambat 3×24 jam setelah pendaftaran.

Baca Juga :  Cara Rubah NIK Menjadi NPWP Mudah, Lengkap beserta Langkah-langkah dan Linknya, Ini Sangsinya

Adapun cara pendaftarannya yaitu sebagai berikut.

1. Kunjungi laman mudikgratis.dephub.go.id

2. Baca persyaratan pada mudik laut

3. Klik “Daftar untuk Kapal Laut”

4. Mengisi identitas yang diminta

5. Mengunggah sejumlah persyaratan.

(Nad/Amul)