MEGATRUST.CO.ID – Siap-siap bagi para pengusaha yang terlambat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada pekerja/burug akan dikenakan denda.
Denda yang dibebankan pada pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada Karyawan akan dikenakan denda sebesar 5%. Besaran denda keterlambatan pembayaran pajak telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sangsi berupa denda tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagu pekerja/buruh di perusahaan.
Besaran denda THR bagi pengusaha sebesar 5% dari total THR, baik secara individu maupun per jumlah pekerja yang tidak dibayar.
“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu ataupun nanti hitungannya per berapa jumlah pekerja tidak dibayar,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyami Rumondang.
Dirjen Haiyani lebih lanjut mengatakan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lamabat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (Emilda/Amul).
Sumber: kemnaker.go.id