MEGATRUST.CO.ID – Puasa adalah aktivitas ibadah menahan segala sesuatu yang berkaitan dengan nafsu bagi umat muslim.
Puasa harus dijalankan dengan khusyuk dan penuh kesungguhan terlebih saat puasa di bulan Ramadhan karena hukumnya wajib.
Dalam berpuasa, setiap orang diperintahkan untuk tidak makan dan minum sampai tiba waktu berbuka.
Maka dari itu segala jenis makanan dan minuman tidak boleh dimasukan ke dalam tubuh lebih tepatnya lambung.
Baca Juga : Bank Indonesia Siapkan Tukar Rupiah Rp197 Triliun untuk Kebutuhan Puasa dan Lebaran 2024
Sebagaimana diketahui dalam aktivitas ibadah muslim ada wudhu. Wudhu dilakukan dalam beberapa kondisi, namun umumnya dilakukan saat hendak shalat.
Bagi umat muslim wudhu adalah syarat sah shalat, dalam wudhu ada bagian berkumur. Lalu, bagaimana jika seseorang tidak sengaja menelan air saat wudhu dalam kondisi puasa?
Apakah kejadian tersebut membatalkan puasa atau tidak?
Dikutip dari laman nu.or.id, terkait pertanyaan ini. Hasan bin Muhammad Al-Kaf dalam Taqriratus Sadidat menjelaskan dengan jelas dan rinci:
الْحُكْمُ إِذَا سبَقَهُ الْمَاءُ مِنْ غَيْرِ اخْتِيَارِهِ فِي الْمَضْمَضَةِ وَمِثْلُهَا فِي الْإِسْتِنْشَاقِ فِيْهِ تَفْصِيْلٌ: إِذَا كَانَتِ الْمَضْمَضَةُ مَأْمُوْرًا بِهَا (مشروعة) فِي الْوُضُوْءِ أَوِ الْغُسْلِ فَنَنْظُرُ: إِنْ لَمْ يُبَالِغْ فَيْهَا فَلَا يَبْطُلُ الصَّوْمُ إِذَا سَبَقَهُ الْمَاءُ. إِنْ بَالَغَ فِيْهَا: فَيَبْطُلُ الصَّوْمُ إِذَا سَبَقَهُ الْمَاءُ لِأَنَّ الْمُبَالَغَةَ مَكْرُوْهَةٌ مِنَ الصَّائِمِ إِذَا كَانَتِ الْمَضْمَضَةُ غَيْرُ مَأْمُوْرٌ بِهَا (غير مشروعة) بِأَنْ كَانَتْ رَابِعَةً أَوْ لِيْسَتْ فِيْ الْوُضُوْءِ أَوْ الْغُسْلِ فَيَبْطُلُ بِهَا الصَّوْمُ وَإِنْ لَمْ يُبَالِغْ
Artinya, “Hukum jika air tertelan secara tidak sengaja ketika berkumur dan menghirup air ke hidung. Ada perincian hukum: Jika berkumur itu diperintahkan (disyari’atkan) pada wudhu atau mandi, maka hukumnya diperinci: Jika air tertelan bukan karena berkumur yang tidak berlebihan maka puasanya tidak batal; dan jika air tertelan karena berkumur yang berlebihan maka puasanya batal. (Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Taqriratus Sadidat, [Surabaya, Darul Ulumil Islamiyah: 2006], halaman 454).
Hukum berkumur adalah disunahkan secara mutlak saat wudhu dan mandi pada orang yang tidak dalam kondisi berpuasa. Hal ini bisa dilakukan secara biasa (hanya memasukan air ke rongga mulut) atau secara berlebihan atau mubalagah (berkumur sampai ke ujung tenggorokan dan memutar air di sana).
Baca Juga : Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Tukar Uang Rupiah Buat Lebaran 2024 di Wilayah Banten
Sedangkan jika dalam kondisi berpuasa tidak disunahkan secara mutlak dilakukan secara berlebihan karena dikhawatirkan dari tertelan. Adapun hukum berkumur berlebihan bagi orang yang berpuasa adalah makruh.
Dalam hal jika puasanya batal karena berkumur, maka orang tersebut tidak boleh membatalkan puasanya secara lahiriah, meski puasanya sudah batal. Hal ini karena ia telah ceroboh melanggar syariat. Oleh karenanya ia tidak boleh makan dan minum sampai waktu berbuka tiba
حالات وجوب القضاء مع وجوب الإمساك إلى الغروب ست……على من سبقه ماء غير مشروع من مضمضة أو استنشاق أو غسل
Baca Juga : Batik Kembang Mayang Rekomendasi Busana Lebaran Khas Kota Tangerang
Artinya, “Ada enam kondisi yang mewajibkan qadha puasa beserta wajib menahan diri dari yang membatalkan puasa sampai tenggelam matahari … salah satunya adalah mereka yang kemasukan air karena berkumur atau memasukan air ke dalam hidung atau mandi yang tidak disyariatkan”. (Hasan Al-Kaf, 457).
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menelan air secara tidak sengaja saat berkumur tidak membatalkan puasa jika berkumurnya diperintahkan (disyariatkan).
Sedangkan jika berkumur itu tidak diperintahkan atau di syari’at kan maka puasanya menjadi batal.
Baca Juga : Partisipasi Pemilih di Cilegon pada Pemilu 2024 Meningkat, KPU Cilegon : Di Atas Target
Adapun berkumur yang disyariatkan seperti wudhu dan mandi sunah atau wajib. Sedangkan yang tidak disyariatkan seperti berkumur berlebihan ketika puasa, dan berkumur keempat ketika wudhu. Maka, berkumur berlebihan dalam berkumur bagi yang sedang berpuasa hukumnya makruh. (Towil/Amul)
Sumber: nu.or.id