Marwah

Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah dan Hukum Telat Membayarkannya

×

Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah dan Hukum Telat Membayarkannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Zakat Firah. Pixabay

MEGATRUST.CO.ID Aturan terkait zakat fitrah 2024 telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Di Kota Cilegon sendiri, besaran zakat fitrah tahun 2024 senilai Rp 40 ribu per jiwa. Atau 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya per jiwa.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam pada bulan Ramadhan sebagai wujud ungkapan syukur terhadap segala berkah yang diberikan Allah SWT.

Zakat fitrah juga memiliki waktu tertentu untuk membayarnya. Dengan adanya batas waktu ini, umat Islam disarankan tidak menunda pembayarannya. Lalu, kapan waktu yang paling afdol dan baik menunaikan zakat fitrah.

Baca Juga :  Tidak Sengaja Menelan Air Saat Wudhu, Apakah Membatalkan Puasa?

Dikutip dari laman baznas.go.id, ada beberapa pendapat ulama yang menyatakan pendapatnya mengenai waktu terbaik untuk bayar zakat fitrah.

Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, bayar zakat fitrah wajib dilakukan saat terbit fajar Idul Fitri.

Sementara Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bayar zakat fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Baca Juga :  Tidak Sengaja Menelan Air Saat Wudhu, Apakah Membatalkan Puasa?

Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi’i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur). Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.

Selain dari pandangan para ulama, ada hukum dalam membayarkan zakat fitrah. Pertama, waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.

Kedua waktu sunah yakni shalat Subuh dan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan.

Lalu yang ketiga waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.

Baca Juga :  Tidak Sengaja Menelan Air Saat Wudhu, Apakah Membatalkan Puasa?

Keempat waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.

Terakhir adalah waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri. Dari penjelasan waktu dan hukum membayarkan zakat fitrah tersebut, maka dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum shalat Idul Fitri ditunaikan.

Lewat dari waktu itu, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram. Bisa dikatakan, apabila zakat fitrah dikeluarkan setelah hari raya, hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah, dan dianggap sebagai sedekah biasa.

(Nad/Amul)