MEGATRUST.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapkan hasil Pemilu tahun 2024 secara nasional dalam rapat pleno terbuka di Jakarta, 20 Maret 2024 malam.
Dari hasil keputusan KPU yang telah ditetapkan, perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melesat tembus hampir 100 juta suara yaitu 96.214.691 suara.
Disusul pada posisi kedua, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu atas nama Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara.
Baca Juga :Â Apabila Terjadi PHPU, Begini Arahan Bawaslu Cilegon kepada Panwascam
Berikutnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memperoleh suara 27.040.878.
Jumlah penetapan suara tersebut tertuang dalam berita acara Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dalam pemilihan umum tahun 2024 berdasarkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024.
Keputusan tersebut memuat tentang penetapan hasil Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Baca Juga :Â 6 Keutamaan Membayar Zakat Fitrah Bagi Kaum Muslimin, Salah Satunya Membersihkan Harta
Berikutnya, penetapan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Berikut hasil perolehan suara nasional 18 partai peserta Pemilu 2024:
1. PKB 16.115.655 suara
2. Partai Gerakan Indonesia Raya 20.071.708 suara
3. PDIP 25.387.279 suara
4. Partai Golkar 23.208.654 suara
5. Partai NasDem 14.660.516 suara
6. Partai Buruh 972.910 suara
7. Partai Golongan Rakyat Indonesia 1.281.991 suara
8. PKS 12.781.353 suara
9. Partai Kebangkitan Nusantara 326.800 suara
10. Partai Hanura 1.094.588 suara
11. Partai Garda Republik Indonesia 406.883 suara
12. PAN 10.984.003 suara
13. PBB 484.486 suara
14. Partai Demokrat 11.283.160 suara
15. PSI 4.260.169 suara
16. Partai Perindo 1.955.154 suara
17. PPP 5.878.777 suara
18. Partai Ummat 642.545 suara
Baca Juga :Â Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah dan Hukum Telat Membayarkannya
Penetapkan hasil perolehan suara masing-masing calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diperoleh dari 301 daerah pemilihan di 38 Provinsi di Indonesia.
Keputusan ini ditetapkan dan dibacakan langsung oleh Ketua Umum KPU RI Hasyim Asy’ari. (Emilda/Amul).