Megatrust.co.id, CILEGON – Dinas Koperasi dan UMK Kota Cilegon mengimbau masyarakat untuk tidak pinjam uang ke Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa).
Karena, selain merugikan masyarakat dan penagihan akan kasar juga bunga yang ditawarkan kosipa sangat tinggi lebih dari 10 persen perbulannya.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kota Cilegon Didin S Maulana. Kata dia, beberapa minggu ke belakang ada masyarakat yang mengadukan terkait dengan pinjamannya ke kosipa.
“Kemarin juga ada pengaduan dari masyarakat terkait Kosipa, karena memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan bunga yang cukup tinggi. Setelah dihitung-hitung bunganya 10 persen lebih sebulan,” kata Didin kepada Megatrust.co.id, pada Jumat 5 April 2024.
Mendapatkan aduan tersebut, pihaknya langsung memberikan surat dan melakukan teguran terhadap koperasi hingga dilakukan sidak.
“Setelah mendatangi kantornya, ternyata seluruh perizinan koperasi tersebut lengkap, hanya saja perizinan tersebut dikeluarkan oleh pusat,” tuturnya.
“Ternyata itu dari Bekasi dan disini punya cabang. Kita sudah laporkan ke pusat bahwa disini (Cilegon) ada koperasi yang tidak melaksanakan Jati Diri Koperasi dan yang kedua telah melanggar peraturan Kemenkop Nomor 8 tahun 2023 tentang simpan pinjam,” tambahnya dia.
Bahkan yang paling parah, kata Didin, masyarakat diminta menjaminkan data pribadinya kepada Koperasi tersebut seperti akte kelahiran, ATM, atau data pribadi lainnya.
“Yang dikeluhkan masyarkat itu karena yang jadi jaminan adalah data pribadi, seperti akte kelahiran anak di jaminkan, itu yang mereka keluhkan. Kalau jaminan itu tidak boleh sertifikat asli, akte anak, ATM, ijazah, itu ada aturannya,” ungkapnya.
Lantas, bagaimana jika masyarakat sudah terlanjur meminjam kepada Kosipa. Didin memberikan solusi untuk bisa berpindah ke bank pembiayaan yang dijamin oleh Pemerintah Kota Cilegon seperti dana bergulir, dan BPRS.
“Solusi nya, adalah pinjaman itu bisa di take over oleh BPRS, tapi harus ada usaha ya,” tuturnya.
“Jangan ke koperasi, kan kita ada BPRS 0 persen, terus ada UPT UMKM, kalau untuk usaha langsung saja ke BPRS atau UPT. Jangan ke rentenir berkedok koperasi, kan nama koperasi jadi jelek, kalau koperasi beneran tidak seperti itu pengelolaannya,” sambung Didin. (Amul/Red)