MEGATRUST.CO.ID – Masih maraknya praktek judi online (judol) di Indonesia membuat pemerintah geram dan segera mengambil langkah serius.
Presiden RI Joko Widodo pada hari Kamis 18 April 2024 memimpin rapat terbatas di istana merdeka, Jakarta perihal penanganan fenomena judi online.
Melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, ia menyampaikan pemerintah akan segera membentuk satgas pemberantasan judi online.
Apapun hasil rapat tersebut diputuskan bahwa perumusan pembentukan satgas ini diberi waktu satu pekan.
“Keputusannya adalah, dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online,” kata Budi dikutip dari laman setkab.go.id
Budi mengatakan bahwa urgensi pembentukan satgas ini adalah untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.
Menurutnya, judi online merupakan tindakan ilegal sehingga penyelesaiannya harus secara efektif menyasar ke inti persoalan.
“Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya [perlu dilakukan] secara efektif,” kata Budi.
Adapun wewenang Kemenkominfo menurut Budi hanya akan fokus ke penanganan konten yang bermuatan judi online.
Selebihnya perihal penegakan hukum akan dilakukan oleh otoritas yang berhak yaitu aparat penegak hukum.
“Wewenang kita cuma take down doang situsnya, blokir rekeningnya OJK. OJK juga enggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan,” tandas Budi
Sejalan dengan Menkominfo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar juga menekankan pentingnya langkah holistik dalam pemberantasan judi online di tanah air.
Bahkan sesuai dengan kewenangan yang diberikan, pihaknya telah berkolaborasi dengan Menkominfo dengan cara melakukan pemblokiran sebanyak 5000 rekening yang diduga terikat judi online.
“Ada (aktivitas judi online) yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri. Jadi, lapisan-lapisan berikutnya ini harus juga diselesaikan, sehingga tidak ada ruang-ruang kosong yang terus terjadi,” kata Mahendra.
“Kami selama ini sudah bekerja erat dengan Menkominfo, jadi langsung apabila menerima daftar dari rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online, kami langsung melakukan pemblokiran, dan jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5.000 rekening,” sambung Mahendra. (Towil/Amul)
Sumber : setkab.go.id