MEGATRUST.CO.ID – Berikut cara mendaftar rekrutmen badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Pilkada 2024.
Rekrutmen PPK Pilkada 2024 dibuka secara umum selama 7 hari dimulai dari Selasa, 23 hingga 29 April 2024 mendatang.
PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tingkat Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kecamatan maupun nama yang lain.
Bagi kamu yang ingin mendaftar menjadi badan adhoc PPKÂ Pilkada 2024 bisa mendaftar secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Berikut cara daftar akun SIAKBA untuk mendaftar PPK Pilkada 2024.
1. Kunjungi laman https://siakba.kpu.go.id/
2. Klik tombol login
3. Akan tampil form login
4. Bila belum membuat akun, silakan klik link “Buat Akun Di sini”
5. Lalu akan muncul form Register
6. Lakukan pengisian data Form Register
7. Informasi yang harus dimasukkan dalam Form Register adalah nama, email, NIK, dan password
8. Kalau sudah diisi, ceklist CAPTCHA ( I’m not a robot ), lalu klik tombol Register
9. Jika berhasil akan muncul pesan registrasi berhasil
10. Silahkan cek email untuk aktivasi akun.
Cara unggah berkas di SIAKBA Pemilu 2024 dimulai dengan mengakses laman https://siakba.kpu.go.id dan login menggunakan akun yang valid.
Setelah login, cari menu unggah berkas dan unggah berkas pendaftaran KPPS yang berupa Surat Pendaftaran (hasil download dari SIAKBA) dalam format PDF, KTP Elektronik dalam format JPG, pas foto ukuran 4 x 6 dalam format JPG, Daftar Riwayat Hidup (hasil download dari SIAKBA) dalam format PDF, Ijazah Terakhir dalam format JPG, Surat Pernyataan (hasil download dari SIAKBA) dalam format PDF, dan Surat Keterangan Sehat dalam format PDF.
Setelah semua dokumen diunggah, klik tombol Simpan dan tunggu konfirmasi berhasil upload.
Selanjutnya, pilih tombol Lanjutkan dan masuk ke halaman Ringkasan Data. Centang bagian Saya telah membaca dan menyetujui Syarat dan ketentuan di atas, lalu klik tombol Kirim.
Setelah pengiriman data lamaran berhasil dilakukan, tunggu notifikasi melalui email. Pastikan untuk mengecek email untuk memastikan berkas dokumen sudah diterima.
Setelah menerima email konfirmasi, status lamaran di Dashboard SIAKBA akan menjadi Pendaftaran Diterima.
Terakhir, cetak Bukti Pendaftaran dengan cara memilih tombol aksi dan klik link “Cetak Bukti Pendaftaran”.
Dokumen persyaratan yang telah dilengkapi para pendaftar dan diunggah di SIAKBA, nantinya akan ditinjau oleh pihak administrasi KPU.
Jumlah PPK masing-masing kecamatan adalah 5 orang, terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 anggota.
Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi PPK akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024.
Adapun seleksi wawancara kepada calon PPK akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Sedangkan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.
Sementara pengumuman calon PPK yang diterima akan diinformasikan pada 15 Mei 2024 serta dilantik tanggal 16 Mei 2024.
(Nad/Amul)