Megatrust.co.id, CILEGON – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon telah membuka rekrutmen badan adhoc, yang terdiri dari calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengatakan, pendaftaran calon anggota PPK dan PPS sudah dimulai pada 23 April-29 April 2024.
“Berdasarkan keputusan tersebut, metode pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada serentak tahun 2024 dilakukan dengan metode seleksi terbuka,” kata Nunung kepada Megatrust.co.id, Rabu 24 April 2024.
Nunung menjelaskan, akan ada perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK 30 April-2 Mei 2024 dan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.
Selanjutnya, seleksi tertulis calon anggota PPK dimulai dari 6-8 Mei 2024, lalu dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK 9-10 Mei 2024, dan pada 4-10 Mei 2024 untuk tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK.
“Wawancara calon anggota PPK 11-13 Mei, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14-15 Mei 2024, penetapan calon anggota PPK 15 Mei 2024 dan pelantikan anggota PPK 16 Mei 2024,” ungkapnya.
“Sementara untuk pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan pada 2-6 Mei 2024, sedangkan penerimaan pendaftarannya pada 2-8 Mei 2024,” sambungnya.
Ia menambahkan ,penelitian administrasi calon anggota PPS dilaksanakan pada 3-12 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan 13-14 Mei 2024.
Bagi calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 15-18 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 19-20 Mei 2024.
“Kami pun akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada tanggal 13-20 Mei,” terangnya.
Ia mengatakan calon anggota PPS yang lolos seleksi tertulis akan mengikuti wawancara pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024.
Adapun penetapan calon anggota PPS dilaksanakan pada 25 Mei 2024 dan pelantikan tanggal 26 Mei 2024.
“Untuk di Kota Cilegon kami akan merekrut PPK 40 orang. Masing-masing 5 orang di tiap kecamatan untuk 8 kecamatan se-Kota Cilegon dan PPS 129 orang di 43 kelurahan se-Kota Cilegon, tiap kelurahan masing-masing 3 orang,” tegasnya.
Ia mengutarakan, perpanjangan pendaftaran dilakukan bilamana kouta pendaftar PPK maupun PPS belum terpenuhi 3 kali jumlah kebutuhan.
Untuk honor yang akan didapat anggota PPK, PPS KPU Kota Cilegon sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Berikut Rincian Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua : 2.500.000 per bulan
Anggota : 2.200.000 per bulan
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua: 1.500.000 per bulan
Anggota: 1.300.000 per bulan
“Jadi itu gaji yang sudah ditetapkan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022,” pungkasnya. (Hamdi/Nad)