MEGATRUST.CO.ID – Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah mengunjungi Indonesia untuk bertemu dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
Adapun pertemuan bilateral tersebut membahas perihal pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 hijriah atau pada tahun 2024 masehi.
Dalam pertemuan itu, menteri haji saudi menyampaikan regulasi baru Kerajaan Arab Saudi (KSA).
Adapun hal ini berkaitan terkait visa haji yang harus dimiliki oleh calon jamaah haji, tidak boleh visa selain haji.
Tawfiq mengungkapkan hal ini telah mendapat persetujuan dan melahirkan fatwa di kalangan ulama senior Saudi.
Ketentuan dan proses perizinan calon jamaah haji ini telah diakomodasi oleh bisa haji sesuai regulasi Saudi.
Oleh karenanya ketentuan ini juga mengikat secara syariat dan akan berimbas kepada hukum syar’i ibadah haji jamaah.
“Orang tidak bisa berhaji tanpa menggunakan visa haji yang resmi dan ditempuh secara prosedural. Orang tidak boleh berangkat haji tanpa proses prosedural yang sudah difatwakan ulama senior Saudi,” kata Menteri Haji Saudi Tawfiq Al-Rabiah dikutip dari laman nu.or.id
Menurut informasi, para ulama Arab Saudi telah menggodok terkait dari segi maslahat dan mudhorotnya ibadah haji tanpa menggunakan visa resmi.
Termasuk dalam hal hukum syar’i dari tindakan tersebut ikut dibahas dalam majelis fatwa Arab Saudi.
“Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural,” kata menteri haji Saudi tersebut
Otoritas Arab Saudi menghimbau agar calon jamaah mengikuti prosedural ibadah haji yang dibuat otoritas terkait.
Otoritas Saudi melarang keras praktik travel dan individu yang tidak mengikuti prosedural dan tergiur haji mudah.
“Soal visa haji prosedural, otoritas Saudi melarang keras dan menindak dengan sanksi tegas bagi travel dan individu yang melakukannya,” kata Tawfiq Al-Rabiah
Karena adanya fatwa tersebut, syariat tidak membolehkan seseorang melaksanakan ibadah haji kecuali mengantongi visa resmi dari Arab Saudi.
Termasuk di dalamnya juga tertib mengikuti ketentuan formal secara prosedural yang berlaku. (Towil/Nad)