MEGATRUST.CO.ID – Arab Saudi mengeluarkan fatwa yang melarang proses ibadah haji dan umroh menggunakan visa selain visa haji atau umroh.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri haji dan umroh Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah saat kunjungannya ke Indonesia.
Hal ini disampaikan Tawfiq sebagai respon maraknya fenomena umroh dan haji backpacker di media sosial belakangan.
Haji atau umroh backpacker adalah prose berhaji atau umroh dengan melintasi banyak negara untuk sampai di kota suci baik itu sendiri atau berkelompok.
Adapun menurutnya manfaat penting dari menggunakan visa resmi adalah terjaminnya akomodasi dan pelayanan.
“Setiap visa umrah semestinya sudah ada pelayanannya di sana, jadi tidak mungkin bisa melakukan ibadah umrah tanpa ada pihak yang memberikan pelayanan di sana,” kata Tawfiq dikutip dari laman himpuh.or.id
Oleh sebab tersebut Tawfiq mengungkapkan bahwa fenomena haji dan umroh backpacker semestinya tidak bisa terjadi.
“Semestinya, tidak ada [umrah backpacker] karena memang semua yang mengeluarkan visa umrah itu memberikan pelayanan,” kata Tawfiq
Beberapa orang memilih untuk menjalani haji dan umroh backpacker karena salah satu alasannya tidak bersedia menunggu antrian bertahun-tahun.
Namun menurut Tawfiq, para calon jamaah tidak boleh tergiur dengan haji dan umroh mudah.
Karena semuanya sudah melalui prosedural dan ketentuan kedua negara (Arab Saudi dan Indonesia).
“Oleh sebab itu, kami mengimbau untuk tidak tergiur menggunakan cara yang non-prosedural. Semua harus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia,” tambahnya.
Pelarangan praktik seperti ini juga bisa dilihat dari regulasi, dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
Adapun salah satu poinnya adalah masyarakat hanya diperbolehkan berangkat umrah melalui perusahaan travel berizin atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Tentunya, ada beberapa manfaat mengapa masyarakat wajib umrah melalui PPIU.
Namun, hal terpenting adalah adanya pihak yang akan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan saat menjalankan ibadah haji dan umroh. (Towil/Nad)