MEGATRUST.CO.ID – Publik dibuat terkejut dengan pemberitaan media internasional belakangan terkait efek samping vaksin AstraZeneca.
Salah satu jenis vaksin covid-19 ini diduga mempunyai efek samping mampu menyebabkan pembekuan darah dan cedera otak.
Adapun efek samping tersebut bernama sindrom trombosis dengan trombositopenia (TTS).
Dilansir dari The Telegraph, AstraZeneca yang merupakan salah satu perusahaan farmasi terkemuka memberikan kabar mengejutkan.
Mereka mengakui dalam sebuah dokumen pengadilan bahwa vaksin covid milik mereka dapat menyebabkan efek samping langka.
Akibat hal tersebut, raksasa farmasi ini digugat secara class action (kelompok) di pengadilan tinggi.
Adapun pihak pengacara korban mengklaim salah satu korban atas nama Jamie Scott seorang ayah dia anak.
Jamie mengalami cedera otak permanen setelah mengalami pembekuan darah dan pendarahan di otak setelah menerima vaksin pada tahun 2021.
Namun, pihak AstraZeneca menentang klaim tersebut tetapi telah menerima, dalam dokumen hukum yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi pada bulan Februari di Inggris.
AstraZeneca menyatakan bahwa vaksin Covid-nya “dapat, dalam kasus yang sangat jarang, menyebabkan TTS”.
Jika memang AstraZeneca menerima bahwa vaksin mereka penyebab penyakit serius bahkan kematian, maka pihak farmasi ini akan dikenai biaya pembayaran kepada korban.
Bagaimana di Indonesia?
Melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi memastikan hingga saat ini belum ada laporan kasus serupa di Indonesia.
Menurutnya dari data yang tersedia, vaksin AstraZeneca telah disuntikan kepada sekira satu miliar manusia.
Dan dari perbandingan hanya ada seribu kasus yang mengalami efek samping Thrombosis with Trhombocytopenia Syndrom (TTS). (Towil/Nad)